Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Sejumlah 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan praktik scamming dan penipuan online di sebuah apartemen kawasan Surabaya Barat, masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.
Informasinya, mereka ditangkap oleh petugas sejak Kamis (19/9/2024) dini hari, dan sejak saat itu mereka menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, hingga Sabtu (21/9/2024).
Ternyata, dari 10 orang yang diamankan itu, sembilan diantaranya merupakan warga asal Negara Tiongkok, sedangkan satu orang WNA sisanya adalah warga asal Negara Vietnam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto belum dapat melansir perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap 10 orang WNA tersebut.
Termasuk mengenai modus kejahatan siber yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dalam rangka pengembangan penyelidikan masih terus bergulir hingga saat ini.
Namun, ia berjanji dalam waktu dekat atau paling lambat pekan depan, Aris akan melansir temuan hasil penyelidikan atas kasus yang melibatkan para WNA tersebut.
"Hari kamis malam. Masih kami dalami," ujar mantan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (21/9/2024).
Mengenai latar belakang kasus tersebut. Aris mengulas sedikit bahwa pihaknya semula memperoleh laporan dari masyarakat atas adanya temuan aktivitas mencurigakan para WNA di sebuah rumah apartemen kawasan Surabaya Barat.
Kemudian, pihak kepolisian merespon adanya temuan laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, lanjut Aris, anggotanya; Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Kami masih dalami, ini kami dapat dari informasi masyarakat, kok kita temukan banyak HP dan laptop, yang didiga scamming itu, masih kami dalami," pungkasnya.