Mochi kerap dinikmati karena teksturnya kenyal dan rasanya manis. Makanan ini memang enak jadi camilan, tetapi perhatikan bahannya karena bisa jadi tidak halal karena alasan ini.
Mochi merupakan salah satu makanan yang lagi populer di Indonesia. Terbuat dari beras ketan yang biasanya memiliki adonan kacang atau cokelat sebagai isian. Mochi juga kerap dibuat dengan tambahan bahan lain, seperti air, gula, perisa hingga pewarna.
Dalam pembuatannya, beras ketan akan dicampur dengan tepung, gula, dan bahan lainnya dalam wadah panas. Campuran adonan tersebut lalu dikukus hingga teksturnya menjadi kenyal dan agak lengket.
Adonan inilah yang akan dijadikan sebagai kulit mochi. Biasanya akan dibentuk bulat, diisi, dan ditutup kembali hingga isiannya tidak terlihat.
Namun, mochi tidak bertahan lama karena tidak mengandung pengawet. Dalam suhu ruangan, makanan ini pun hanya bertahan sekitar 2 sampai 3 hari.
Meskipun jika dilihat sekilas bahan pembuatan mochi tidak ada yang haram, tetapi umat muslim perlu memerhatikan titik kritis dari bahan-bahan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, bahan pembuat mochi, seperti tepung ketan, gula, mentega, perisa, pewarna, hingga isiannya bisa jadi tidak halal. Merangkum halalcorned.id (18/12/17), berikut bahan-bahan yang bisa membuat mochi tidak halal.
1. Tepung ketan
Mulai dari tepung ketan yang menjadi bahan utama mochi. Tepung ketan mengandung amilopektin tinggi yang membuat mochi punya tekstur kenyal dan lengket.
Tepung ini dibuat dari beras ketan putih atau hitam yang dikeringkan, kemudian direndam dengan air semalaman, ditiriskan, barulah diolah menjadi tepung.
Tidak seperti tepung terigu, tepung ketan tidak mengalami fortifikasi dengan penambahan L-Sistein. Dalam kata lain, tepung ini hanya diolah secara fisik, sehingga status tepung ketan sebenarnya halal sesuai syariat.
![]() |
2.Mentega
Bagaimana dengan mentega? Mentega berasal dari susu atau krim segar yang mengalami proses fermentasi, pengocokan, dan pengulenan. Salah satu titik kritis yang membuatnya tidak halal ada pada penambahan asam laktat saat fermentasi.
Jika media tumbuh asam laktat berasal dari bahan tidak halal, maka status mentega menjadi haram.
Pewarna karoten yang ditambahkan di dalamnya juga perlu diperhatikan. Jika ditambahkan dalam suatu penyalut terbuat dari gelatin yang bersumber dari babi, maka statusnya juga menjadi haram.
\n
3.Gula
Gula umumnya terbuat dari tebu dan sifatnya secara syar'i halal.
Hal yang perlu diperhatikan yaitu ketika gula melalui proses rafinasi. Proses ini memerlukan arang aktif yang dapat berasal dari tulang hewan, seperti tulang sapi atau babi.
Jika tulang yang digunakan berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syar'i, maka gula pun menjadi tidak halal.
4.Perisa dan pewarna
Perhatikan perisa dan pewarna yang digunakan. Perisa makanan kerap menggunakan alkohol sebagai pelarut. Sedangkan pewarna bisa jadi tidak halal karena dihasilkan dari asam lemak dan fosfat yang asalnya dari hewan yang tidak halal.
![]() |
5. Isian mochi
Mochi pada umumnya diisi dengan kacang-kacangan. Namun, tidak sedikit juga mochi yang diisi dengan cokelat.
Bahan cokelat inilah yang bisa membuatnya menjadi tidak halal. Seringkali cocoa butter diganti dengan bahan pensubstitusi coklat, seperti lemak nabati. Diperlukan proses enzimatis dalam proses pembuatan bahan pensubstitusi itu.
Proses enzimatis inilah yang memunculkan titik kritis kehalalan coklat. Pasalnya, enzim tersebut bisa jadi berasal dari hewan yang tidak disembelih secara syar'i atau dari babi.
Isian lain, seperti keju juga perlu diperhatikan. Apaila saat proses pembuatan keju menggunakan media pengembangbiakkan yang najis atau haram, maka keju yang dihasilkan juga haram
Itulah beberapa titik kritis kehalalan mochi. Lebih baik membeli mochi yang memang sudah diberi label sertifikasi halal. Perhatikan juga tabel informasi bahan produk secara lebih detail untuk menghindari mochi yang tidak halal.