TRIBUNKALTARA.CO, MALINAU - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau (DLH) Malinau sedang menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahun 2025-2055.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH Malinau disusun untuk mengatasi sejumlah potensi perubahan dan dampak lingkungan hingga periode 30 tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, John Felix Rundupadang menyampaikan hasil kajian terhadap RPPLH akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
DLH berencana akan mengusulkan RPPLH masuk dalam Prolegda atau Program Legislasi Daerah tahun 2025.
"Kita akan masukkan dalam Prolegda 2025 tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup Malinau tahun 2025 sampai 2055," katanya, Kamis (12/9/2024).
Saat ini, secara bersamaan RPPLH Nasional juga sudah berproses sejak Mei 2023 yang juga akan ditetapkan pada tahun 2025-2055.
Sehingga secara simultan RPPLH Malinau nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sesuai tahapan akan diusulkan masuk dalam agenda Prolegda 2025.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan Kepala Bagian Hukum dan kita akan segera masukkan dengan bersurat untuk dilaporkan secara berjenjang," katanya.
Kajian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak lingkungan seiring bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya kegiatan ekonomi serta perubahan gaya hidup.
(*)
Penulis : Mohammad Supri