TRIBUNJATIM.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berani kelabui polisi hingga terkena getahnya sendiri.
ART berinisial CM (16) mencuri perhiasan majikan senilai Rp12 juta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sudah jelas dia pelakunya, namun dengan berani ia melapor ke polisi sebagai korban perampokan dan pemerkosaan.
Polisi saat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pun menemukan kejanggalan.
Adapun TKP digelar di kompleks perumahan Nusa Indah Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (9/9/2024).
Diketahui CM mengelabui polisi dengan membuat jejak mirip darah di tempat tidur.
Namun jejak mirip darah tersebut ternyata hanyalah bekas lipstik yang sengaja dilakukan CM.
"Pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelaku lalu menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan.
"Namun, setelah dicek itu bukan darah, malah itu adalah lipstik," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, usai kejadian itu pemilik rumah membuat laporan kasus pencurian yang dilakukan CM.
Menurut polisi, motif CM karena ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer.
CM pun segera ditangkap dan menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa laporan ke polisi, itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu, berisiko terhadap pelapor itu sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pencurian perhiasan senilai Rp 1,27 miliar terjadi di Bali.
Seorang asisten rumah tangga atau ART mencuri perhiasan milik majikannya.
Sang majikan pun syok melihat koleksinya lenyap.
Ia curiga setelah melihat kamar berantakan.
ART itu bernama Windasari (34).
Ia ditangkap polisi usai nekat mencuri perhiasan majikannya senilai Rp 1,27 miliar di Jalan Tirta Akasa, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan korban pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu, korban berinisial RAAW (36), bersama suaminya baru pulang kerja dan mendapati kamar mereka berantakan dan perhiasan miliknya raib dibawa kabur maling.
Adapun perhiasan korban yang hilang yakni, kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,27 miliar.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan kepada Polsek Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," kata dia, pada Rabu (21/8/2024), melansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat bukti yang kuat, pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam sesudah korban membuat laporan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melancarkan aksinya sejak Juli 2024.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebagian perhiasan tersebut telah dijual.
Uang hasil penjualan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli ponsel.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak Rp 25.000.000 serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.