Beberapa content creator menyebut jika membuat sticker WhatsApp pakai foto orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana. Mereka merujuk pada Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1).
Lantas, apakah benar buat sticker WhatsApp orang lain bisa kena pidana? Kalau menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, pembuat sticker wajah di WhatsApp dengan maksud dan tujuan yang buruk maka bisa saja dijerat UU ITE.
"Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk," ujar Budi beberapa waktu lalu, dikutip dari CNN Indonesia.
Sejumlah content creator menyebut pembuat sticker WhatsApp bisa dijerat Undang-undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam Pasal 48 yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang saat itu menjabat, yakni Damar Juniarto, berpendapat hal tersebut masih belum pasti. Dia ragu di mana letak kejahatan jika menjadikan foto seseorang jadi sticker WhatsApp.
"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar saat dihubungi CNN Indonesia.
Menurut Damar, jika sekadar mengubah foto jadi sticker WA karena ditafsirkan mengubah informasi elektronik tanpa hak adalah tindakan pidana, maka semua orang bisa dipidanakan. Dia mempertanyakan seperti apa dampaknya jika itu benar. Dengan demikian ia menyarankan perlu dipastikan apakah tindakan yang dilakukan itu memiliki niatan jahat atau tidak.