Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison BastariĀ
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membongkar rumah dan mencuri motor warga, Eko Suherdi (41) diringkus tim opsnal Satuan Reskrim Polres Prabumulih, pada Jumat (30/8/2024) pukul 21.30.
Warga yang tinggal di Jalan Kapten Dulhak No 305 RT 11 RW 04 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus saat berada di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 2167 DAO atas nama Raud Noris Salimah.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Eko Suherdi bermula dari laporan Annisa Dariz Ambarwati (24) warga Dusun 1 RT 05 Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim ke SPKT Polres Prabumulih.
Dalam laporannya korban mengaku rumahnya di Jalan Bangau kota Prabumulih dibongkar pencuri dan satu unit motor raib dicuri. Saat kejadian, korban pergi meninggalkan rumah karena ada job merias pengantin pada Minggu (18/8/2024)sekira pukul 09.40.
Saat pulang itu, korban mendapati pintu pagar depan rumah terbuka dan pintu rumah sudah rusak lalu setelah dilihat motor honda beat milik korban sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian menghubungi keluarga apakah motor dibawa atau tidak namun tidak ada yang membawa motor tersebut. Penasaran, korban lalu bertanya kepada tetangga apakah melihat tidak motor beat hitam tersebut atau tidak namun tak ada yang melihat.
Mendapati motor hilang dan pintu rumah dalam keadaan rusak itu, Annisa kemudian melaporkan kejadian dialaminya ke Polres Prabumulih.
Tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika tersangka bwrada di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabujaya Pecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diduga sedang mengincar target selanjutnya.
Tak ingin buang waktu, tim langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan dan menggelandangnya ke Sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka telah kami amankan dan masih terus diperiksa petugas kami, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.(eds)