Perubahan fasilitas kesehatan seorang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat pindah domisili ke luar kota, sebenarnya sangat mudah dilakukan
Hal tersebut bisa diakses secara online lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Namun, bagaimana cara mengubah faskes BPJS kesehatan jika pindah domisili ke luar kota tanpa harus mengganti KTP dan KK? Berikut informasi lengkapnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang peserta BPJS ketika mengubah faskes diantaranya adalah sebagai berikut:
Peseta tersebut harus menetap di daerah yang baru dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di FKTP awal dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Usai memahami syarat-syaratnya, berikut ini adalah cara untuk mengubah faskes melalui aplikasi Mobile JKN: