TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini ramai di media sosial anak-anak mengalami gagal ginjal hingga harus menjalani cuci darah.
Menurut Dokter spesialis anak RSCM, Eka Laksmi Hidayati, saat ini di RSCM ada sekitar 60 pasien anak-anak yang harus menjalani cuci darah secara rutin.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang menanggung berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kronis seperti gagal ginjal.
Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS kesehatan menyangkut banyak hal, mulai dari administrasi, pemeriksaan, terapi hingga pengobatan lanjutan.
Namun jika tak memakai bpjs kesehatan, berapa kira-kira harga sekali melakukan cuci darah?
Cuci darah adalah prosedur yang dilakukan untuk buang limbah sisa dan cairan berlebih dari darah ketika ginjal sudah tidak berfungsi secara baik.
Namun secara umum, besaran biaya berkisar pada angka Rp 400 ribu - Rp 2 jutaan per sekali cuci darah.
Biaya ini belum termasuk pemeriksaan pemasangan akses cuci darah.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugrah mengatakan, biaya pengobatan penyakit ginjal, termasuk cuci darah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Cuci darah dan penyakit ginjal dapat dicover BPJS Kesehatan, sesuai indikasi medis," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta JKN, termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta, selama:
1. Peserta JKN yang bersangkutan terdafar sebagai peserta bpjs kesehatan aktif
2. Peserta JKN telah mengikuti proses yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung pasien yang melakukan cuci darah melalui hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Biaya cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pasien yang melakukan hemodialisis maksimal setara empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan, dengan penggantian sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Diketahui, merujuk aturan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 pasal 45, pasien yang melakukan cuci darah melalui prosedur hemodialisis akan diberikan kantong darah BPJS Kesehatan.
Adapun, pelayanan kantong darah ini akan diberikan untuk penderita thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan.
Tak hanya prosedur hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya cuci darah melalui perut atau CAPD.
Biaya yang dibebankan tersebut adalah biaya habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD dibayarkan sebesar Rp 8 juta per bulan.