BANGKAPOS.COM - Berikut ini Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah.

Jika anda membeli tanah tentu harus memiliki Akta Jual Beli tanah atau AJB.

AJB merupakan dokumen penting untuk melakukan peralihan hak milik tanah dari pemilik lama ke pemilik baru atau bahasa lainnya balik nama

AJB tanah adalah dokumen yang membuktikan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu. 

Berikut ini cara mengurus Akta Jual Beli Tanah beserta persyaratannya: 

Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah

Datangi Kantor PPAT setempat.

Pemohon menyampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan

Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara akan melakukan pemeriksaan berkas

Jika dinyatakan lengkap maka petugas akan memastikan kembali keaslian dokumen di depan penjual dan pembeli tanah.

Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.

Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT. 

Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon.

Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah

Tanah tidak dalam sengketa

Pembuatan AJB harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa.

Pembuatan AJB harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPA.

Pemilik tanah yang lama harus sudah rutin membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari harga transaksi;

Pemilik tanah telah membayar Pajak Jual Beli

Syarat Dokumen Akta Jual Beli Tanah

Sertifikat tanah yang asli bila sudah ada atau surat girik

Fotokopi sertifikat tanah 

Fotokopi KTP penjual dan pembeli 

Fotokopi kartu keluarga (KK) pembeli dan penjual 

Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan

Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda

Bukti pembayaran pajak penghasilan (pph) dari kantor pajak

Fotokopi  lunas PBB tahun terkhir

(*)

Baca Lebih Lanjut
Cara Urus KTP Hilang saat di Luar Kota, Simak Syarat-syaratnya
Detik
Yuk Pahami Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2
Sindonews
Mantan Kapolres Sukabumi Kini Naik Pangkat Jadi Kombes, Baru Dilantik Jadi Kabid Propam Polda NTB
Giri
Cara Mengurus NIK KTP Jakarta yang Masuk Penataan sesuai Domisili
Detik
Hasil Babak I Copa America 2024: Jual Beli Serangan, Brasil vs Uruguay 0-0
Sindonews
Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Pinjaman Serbaguna untuk Karyawan
Karunia Rahma Dewi
Cara Beli Tiket Kapal Online di Aplikasi Ferizy dan Website Resmi per Juli 2024
Glery Lazuardi
5 Cara Mudah Beli Tiket Nonton Bioskop Secara Online
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Antaranews
Seleksi Mandiri Reguler Unair 2024 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya