BANGKAPOS.COM - Berikut ini Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah.
Jika anda membeli tanah tentu harus memiliki Akta Jual Beli tanah atau AJB.
AJB merupakan dokumen penting untuk melakukan peralihan hak milik tanah dari pemilik lama ke pemilik baru atau bahasa lainnya balik nama
AJB tanah adalah dokumen yang membuktikan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu.
Berikut ini cara mengurus Akta Jual Beli Tanah beserta persyaratannya:
Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah
Datangi Kantor PPAT setempat.
Pemohon menyampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan
Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara akan melakukan pemeriksaan berkas
Jika dinyatakan lengkap maka petugas akan memastikan kembali keaslian dokumen di depan penjual dan pembeli tanah.
Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.
Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon.
Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah
Tanah tidak dalam sengketa
Pembuatan AJB harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa.
Pembuatan AJB harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPA.
Pemilik tanah yang lama harus sudah rutin membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari harga transaksi;
Pemilik tanah telah membayar Pajak Jual Beli
Syarat Dokumen Akta Jual Beli Tanah
Sertifikat tanah yang asli bila sudah ada atau surat girik
Fotokopi sertifikat tanah
Fotokopi KTP penjual dan pembeli
Fotokopi kartu keluarga (KK) pembeli dan penjual
Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan
Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda
Bukti pembayaran pajak penghasilan (pph) dari kantor pajak
Fotokopi lunas PBB tahun terkhir
(*)