Ringkasan Berita:
  • Warga Bondowoso ditangkap atas dugaan tindak asusila anak dengan korban anak perempuan berusia 10 tahun.
  • Korban mengalami tindak asusila sampai 3 kali dengan iming-iming diberi uang Rp 5.000.
  • PPA Polres Bondowoso memberi pendampingan pada korban yang mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Tindak asusila pada anak di bawah umur semakin menjadi-jadi, bahkan seorang pria tua di Bondowoso tega menodai bocah perempuan berusia 10 tahun.

Ironisnya, pelaku berinisial I (60), warga Kecamatan Sukosari Bondowoso itu melakukannya tiga kali pada korbannya dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menjelaskan, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, tindakan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali pada bulan Oktober 2025 di tiga lokasi berbeda. "Karena korban masih usia anak-anak. Diiming-imingi dengan uang Rp 5.000," jelasnya, Kamis (27/11/2025).

Menurut Wawan, perbuatan bejat ini diketahui saat korban sakit. Orangtua merasa curiga karena keluhan anaknya sakit di daerah organ vital. 

Setelah didekati, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku. "Diketahui setelah korban sakit," jelasnya.

Pendampingan Pada Korban

Kini, Unit PPA Polres Bondowoso telah memeriksa 4 orang. Terdiri dari 2 saksi, korban, dan pelaku. Permintaan perlu dilakukan dengan perlakukan khusus karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma. 

Bahkan Unit PPA dan instansi terkait melakukan pendampingan kepada korban. "Proses masih terus berjalan, proses penyidikan sudah dikebut oleh rekan-rekan," terangnya.

Pelaku kini sudah diamankan dan disangkakan dugaan tindak persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayai 1, 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b dan c UURI Nomor 12 Tahun 2022.

"Kalau anacaman hukumannya sesuai undang-undang minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.

Bersama pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kemeja motif dan celana pendek berwarna biru. "Untuk saat ini korbannya satu, ini masih dilakukan pendalaman," pungkasnya. *****

 

 

Baca Lebih Lanjut
Kakek 70 Tahun di Lingga Puaskan Nafsunya ke Bocah SD Iming-iming Rp10 Ribu
Dewi Haryati
Arif Terancam 6 Tahun Penjara, Satlantas Polres Buleleng Resmi Tetapkan Sopir Travel Maut Tersangka!
Anak Agung Seri Kusniarti
Kasus Kanker Anak di RI Diperkirakan Capai 5 Ribu per Tahun, Ini Jenis Terbanyak
Detik
Banding Ditolak, Razman Nasution Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
KumparanHITS
Residivis Penipuan Ruko Lintas Pulau Ditangkap di Bali, Tipu 6 Korban Total Kerugian 156 Juta
Putu Dewi Adi Damayanthi
TKI di Malaysia Kerja 20 Tahun Tanpa Gaji-Dianiaya, Majikan Ditangkap
Detik
Pilu Nasib TKI 20 Tahun Dianiaya dan Tak Digaji Majikan di Malaysia
Detik
Dijenguk Anak-anaknya, Kondisi Nikita Mirzani Usai 8 Bulan di Penjara Diungkap ART, Ucapkan Satu Doa
Murhan
Rekomendasi Hotel di Jakarta dengan View City Lights, Cocok untuk Rayakan Tahun Baru
Argia Melanie Pramesti
Afghanistan kembali gelar vaksinasi polio untuk anak-anak tahun ini
Antaranews