BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Polres Barito Kuala mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Putri Junjung Buih RT 16 RW 4 Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan. 

Dalam perkara yang dilaporkan pada Senin (3/8/2026) tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial R (22) sebagai tersangka.

Kasus dikatakan berawal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Berdasarkan keterangan saksi yang didapat pihak kepolisian, tersangka sempat membawa sepeda motor Honda Supra Fit milik korban ke pinggir jalan dan berupaya menghidupkan kendaraan tersebut.

Aksi itu diketahui seorang tetangga pemilik sepeda motor sebagai pelapor. Setelah mendapat teguran, sepeda motor tersebut dikembalikan ke teras rumah pelapor.

Baca juga: Polisi Usut Penyebaran Video Asusila ABG di Batola, Korban Mengaku Mengalami Tekanan Psikologis 

Keesokan harinya, istri pelapor mendapati sepeda motor itu sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Kuala.

"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver bernomor polisi DA 3032 GL beserta dokumen kendaraan," terang Kasatreskrim Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini perkara telah memasuki tahap II. (Banjarmasinpost.co.id/saiful rahman)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.