TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus penipuan berkedok transaksi pembelian kendaraan kembali mencoreng dunia pelayanan dealer resmi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang konsumen di ibu kota provinsi penghasil nikel ini, Ibnu, harus menanggung kerugian materiil sebesar Rp32,1 juta, setelah sepeda motor Honda Stylo Black yang dibelinya tak kunjung dikirimkan oleh tenaga penjual (sales) dealer bersangkutan.

Peristiwa ini bermula dari niat Ibnu untuk membeli satu unit sepeda motor matik melalui komunikasi daring dengan seorang sales dari dealer Honda inisial FI pada awal Agustus 2026.

Berdasarkan kesepakatan awal, transaksi dilakukan secara nontunai melalui mekanisme transfer dana langsung ke rekening pribadi terduga pelaku.

Pada 9 Agustus 2026, Ibnu mentransfer uang senilai Rp32.100.000 ke rekening pribadi FI.

Baca juga: Mahasiswa Asal Konsel Tipu Pengusaha Tambang di Kendari Modus Urus Izin, Korban Rugi Rp286 Juta

Sebagai timbal balik, FI menjanjikan unit kendaraan pesanan tersebut akan langsung diantarkan ke kediaman pembeli.

"Setelah ditransfer dia (FI) janjikan, unitnya mau diantar pada Selasa (11/8/2026)," kata Ibnu saat mengisahkan awal mula transaksi tersebut, Minggu (8/11/2026).

Namun, janji tinggal janji. Hingga hari yang ditentukan, unit Honda Stylo Black yang dinanti-nantikan tidak kunjung menampakkan wujudnya.

Ketika dikonfirmasi oleh konsumen terkait keterlambatan tersebut, FI berdalih bahwa pengantaran kendaraan mengalami kendala teknis atau gangguan di lapangan (trouble).

FI sempat berjanji akan menyerahkan sepeda motor setelah persoalan tersebut selesai.

Baca juga: Aksi Tipu-Tipu Modus OTP Kuota Gratis Berakhir di Sel Polda Sulawesi Tenggara, 27 Kartu Debit Disita

Alih-alih menepati komitmen pengiriman barang, situasi justru berlarut-larut hingga memasuki bulan berikutnya.

Merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan, Ibnu akhirnya memutuskan membatalkan transaksi serta meminta agar dana puluhan juta rupiah tersebut dikembalikan secara utuh (refund).

Permintaan pengembalian dana tersebut sempat direspons oleh FI dengan menyanggupinya.

Kendati demikian, janji tinggal janji kosong. Batas waktu yang diberikan terlewati begitu saja tanpa ada kejelasan pencairan dana.

"Tanggal 28 Oktober 2026 janjinya terakhir. Tapi sudah tidak aktif nomornya sampai sekarang," ujar Ibnu.

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.