TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyerahkan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) berinisial ZNA dan direkturnya berinisial APW ke Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti ketegasan otoritas dalam menjaga integritas sektor perbankan.

"Dalam rangka penguatan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026. Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN," ungkap Hernawan saat jumpa pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Oktober OJK secara daring, Kamis (5/11/2026).

Proses hukum terhadap dua bos BPR ini berjalan lancar setelah berkas perkara dinyatakan rampung oleh kejaksaan sejak 14 Oktober lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK, kedua tersangka diketahui melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp 5,8 miliar.

Kedua, tersangka juga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta pada Februari 2024.

Baca juga: OJK Catat Ratusan Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Waspadai Modus Pencatutan Nama Pialang

Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur senilai Rp 15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. 

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Selain dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Baca juga: OJK Umumkan Sanksi Kasus Pelanggaran di Pasar Modal hingga Oktober 2026, Ini Daftarnya

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.