TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat mengalami penurunan pada Agustus 2026.
Meski demikian, penurunan jumlah pengangguran tersebut terjadi di tengah masih adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala BPS Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, mengatakan, jumlah pengangguran di Jawa Barat berkurang sekitar 0,01 juta orang atau 10 ribu orang.
Penurunan itu sejalan dengan bertambahnya penduduk yang terserap ke dalam lapangan pekerjaan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk bekerja di Jawa Barat pada Agustus 2026 mencapai 24,77 juta orang.
Angka tersebut bertambah sekitar 256 ribu orang dibandingkan periode Agustus 2025.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Kadisnaker Bandung Yayan Ahmad Brilyana: Jurus Magang Pangkas Pengangguran
"Kalau pengangguran di Jawa Barat turun sekitar 0,01 juta orang, di antaranya adalah dari sisi beralihnya terserapnya kepada penduduk bekerja," ujar Ari, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, sektor perdagangan menjadi lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Jawa Barat.
Setelah itu, penyerapan tenaga kerja juga cukup besar terjadi di sektor industri pengolahan, akomodasi dan makan minum, jasa pemerintahan, serta transportasi dan pergudangan.
Meski penyerapan tenaga kerja meningkat, Ari menambahkan, masih adanya pekerja yang mengalami PHK.
"Kalau PHK kan memang kami tidak mencatat PHK. Tetapi PHK berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu dari Januari sampai Agustus sekitar 13.000 orang. Itu mayoritas di sektor industri," katanya.
Disinggung soal jumlah PHK yang terjadi lebih besar dibandingkan penurunan pengangguran, Ari mengatakan, kedua angka tersebut perlu dilihat dari sisi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan.
"Jadi ya mungkin dari sisi jumlah iya, tetapi mungkin yang perlu dilihat adalah dari serapan tenaga kerjanya jauh lebih besar. 256.000 tenaga kerja terserap dalam satu tahun, walaupun PHK-nya hanya turun sekitar 10.000," ujarnya.
Ari juga menanggapi perubahan aktivitas ekonomi masyarakat akibat penataan kawasan, termasuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung.
Menurutnya, perubahan kebijakan memang berpotensi menggeser pekerjaan masyarakat.
Namun, kondisi tersebut tidak selalu membuat seseorang kehilangan pekerjaan atau masuk kategori pengangguran.
Ia mencontohkan pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di lapak, kemudian beralih pekerjaan menjadi penyapu jalan.
Dalam kondisi tersebut, orang yang bersangkutan tetap bekerja meskipun jenis pekerjaannya berubah.
"Jadi sebenarnya itu juga tidak menganggur, dia hanya berubah pekerjaan. Yang tadi berjualan di lapak-lapak PKL kemudian menjadi penyapu jalan," jelasnya.
Ari juga mencontohkan pedagang tanaman yang memilih pindah ke lokasi lain setelah tempat berjualannya ditertibkan.
Menurutnya, sebagian pedagang masih bisa melanjutkan aktivitas usaha dengan menyesuaikan lokasi yang tersedia.
"Jadi tidak semuanya yang kemudian dipindahkan itu lalu shut down atau tidak beraktivitas sama sekali," katanya.
Meski begitu, ia tidak menampik ada sebagian pedagang yang terdampak dan tidak lagi menjalankan aktivitas usaha seperti sebelumnya.
Untuk memastikan kondisi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Secara keseluruhan, TPT Jawa Barat pada Agustus 2026 tercatat sebesar 6,67 persen atau turun 0,10 poin persentase dibandingkan Agustus 2025. Jumlah penduduk yang menganggur tercatat sebanyak 1,77 juta orang.
Penurunan TPT ini terjadi secara merata di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat.
TPT tertinggi tercatat di Kabupaten Bekasi sebesar 8,71 persen dan terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar 1,76 persen.
Kemudian, penduduk usia kerja mencapai 39,74 juta orang, di mana 26,54 juta orang masuk sebagai angkatan kerja (AK) dan 13,20 juta orang sebagai bukan angkatan kerja (BAK).
“Saat ini jumlah penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 24,77 juta orang, bertambah sekitar 0,26 juta orang dibandingkan periode Agustus 2025," imbuh Ari.
Sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) tercatat sebesar 66,78 persen.
TPAK perempuan mengalami kenaikan dari 49,17 persen periode Agustus 2025 menjadi 50,16 persen Agustus 2026.
“Menurut sektor lapangan kerja, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran menjadi sektor utama yang paling banyak menyerap tenaga kerja, yakni sebesar 23,04 persen dari total penduduk bekerja, disusul oleh industri pengolahan dan pertanian," jelasnya.
Ari menambahkan, status dan kategori jam kerja pekerja formal menunjukkan peningkatan jumlah menjadi 11,15 juta orang.
Selain itu, proporsi pekerja penuh yaitu yang bekerja minimal 35 jam per minggu meningkat menjadi 74,39 persen. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.