TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga akhir Agustus 2026, batas desa yang tuntas baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan, mengatakan pihaknya akan menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah.

Menurutnya, penegasan batas desa memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan.

"Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa," kata Lusje dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Penegasan batas desa, kata Lusje, untuk memberikan kepastian hukum wilayah pemerintahan desa sekaligus mengejar ketertinggalan capaian nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Muna Barat dan Buton Tengah.

Menurut Lusje, kejelasan batas wilayah diperlukan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, memperjelas kepemilikan aset, serta mengurangi potensi konflik antarwilayah desa.

Batas desa yang definitif juga membantu pemerintah memastikan penerima manfaat program pembangunan tepat sasaran. 

"Kepastian wilayah dinilai dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif," katanya. 

Kemendagri pun meminta pemerintah daerah segera melengkapi laporan resmi perkembangan penegasan batas desa beserta dokumen pendukungnya.

Lusje juga meminta kepala daerah memberikan perhatian terhadap percepatan pekerjaan tersebut, termasuk mengalokasikan anggaran melalui perencanaan pembangunan daerah.

Untuk mengejar penyelesaian batas desa, pemerintah memperluas dukungan teknis melalui Program ILASPP. 

Pada tahap kedua 2026, program ini menyasar delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.

ILASPP merupakan program kolaborasi antara Bank Dunia, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sebelumnya, program percepatan serupa juga menyasar Kabupaten Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli.

Khusus di Sulawesi Tenggara, penegasan batas desa melalui program tersebut mencakup 272 desa.

Rinciannya, 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.

Dalam pelaksanaannya, penegasan batas desa tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis. 

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan, termasuk mengidentifikasi potensi sengketa wilayah sejak awal.

Baca juga: Lewat ILASPP, Pemerintah Targetkan 5.000 Batas Desa Selesai pada 2029

Jika ditemukan persoalan batas antardesa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui fasilitasi dan mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.