Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  - Praktisi hukum dan pemerhati sosial di Lampung Bey Sujarwo mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang anggota Polri menggunakan vape atau rokok elektrik.

Menurut Bey, kebijakan tersebut merupakan langkah preemtif dan preventif untuk membentengi aparat penegak hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

"Kebijakan preemtif dan preventif ini dinilai sangat krusial dalam membentengi aparat penegak hukum sekaligus mencegah potensi peredaran narkotika terselubung yang kian marak," kata Bey saat diwawancarai di kantor DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).

Ia menilai, langkah pencegahan tersebut patut disambut baik mengingat perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran peredaran narkotika.

"Sebagai praktisi hukum maupun pemerhati sosial, tentunya apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri kita sambut baik," ujarnya.

Bey mengatakan, keberadaan rokok elektrik perlu dicermati melalui langkah-langkah preemtif dan preventif. Sebab, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai alat kamuflase untuk menyelundupkan narkotika, termasuk dengan menyasar kalangan generasi muda.

Terlebih, cairan vape yang mengandung ekstrak narkotika dapat dikemas dengan berbagai varian rasa buah, seperti stroberi dan mangga, sehingga berpotensi menarik perhatian pengguna, termasuk anak-anak dan remaja.

"Fenomena penggunaan vape sendiri saat ini sudah merambah ke kalangan usia yang sangat muda, bahkan mulai dari anak-anak tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)," kata Bey.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika dapat mengancam masa depan generasi muda.

"Alat tersebut bisa saja dijadikan kamuflase untuk peredaran narkotika yang sangat merusak generasi-generasi kita. Melalui langkah preventif ini, mari mulai dari diri kita sendiri untuk meneriakkan 'Say No to Vape'," ujarnya.

Bey berharap, larangan penggunaan vape di lingkungan internal kepolisian dapat menjadi salah satu upaya menutup celah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk peredaran narkotika.

Namun, menurutnya, upaya pemberantasan tidak boleh hanya menyasar pengguna. Aparat penegak hukum juga harus berani mengusut tuntas rantai pasok narkotika hingga ke sumber produksinya.

"Dimulai dari tingkat pabrikan, distributor, hingga pihak-pihak yang memproduksi cairan ekstrak terlarang tersebut harus diusut tuntas," katanya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi cairan vape yang mengandung narkotika.

"Kami berharap distributor maupun pabrikan yang memproduksi alat-alat tersebut turut tersentuh," ujar Bey.

Bey berharap langkah pencegahan dan penindakan tersebut dapat menciptakan generasi muda yang sehat serta terbebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Mari kita selamatkan generasi bangsa dengan mengusut tuntas siapa pabrik dan distributornya, serta mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakannya lagi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.