Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala SMP Negeri 12 Maluku Tengah di Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Johan Mustamu akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu dan permintaan kursi kepada siswa yang lulus.

Johan mengakui memang terdapat pembayaran sebesar Rp150 ribu dari siswa. 

Namun, ia membantah uang tersebut merupakan syarat pengambilan ijazah ataupun pungutan tanpa dasar.

Menurut Johan, biaya Rp150 ribu itu merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa untuk mendukung program pemantapan belajar yang berlangsung selama lima bulan menjelang ujian kelulusan.

"Kalau siswa ikut ujian tidak ada pungutan. Uang Rp150 ribu itu merupakan kesepakatan dengan orang tua sebagai biaya pemantapan siswa selama lima bulan sebelum ujian kelulusan," kata Johan kepada TribunAmbon.com, Sabtu (31/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, selama lima bulan para guru memberikan tambahan pelajaran di luar jam sekolah setiap hari, mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WIT.

Program tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kesiapan siswa menghadapi ujian kelulusan.

"Guru mengajar siswa di luar jam sekolah. Jadi setiap pagi ada pemantapan selama lima bulan. Uang itu dipakai sebagai ongkos transportasi guru," ujarnya.

Baca juga: Bertahan dari Kekeringan, Warga Wik Tomu-Hitu Gotong Royong Cari Sumber Air Bersih

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta ke Ambon: 2 dan 12 November 2026, Tarif KM Ciremai Rp 823.000

Bantah Uang Rp150 Ribu Terkait Ijazah

Johan juga membantah tudingan bahwa pembayaran Rp150 ribu menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh ijazah.

Ia menegaskan sekolah tetap menyerahkan ijazah kepada seluruh lulusan, termasuk siswa yang tidak memberikan uang maupun kursi karena mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.

"Rp150 ribu itu tidak ada hubungan dengan ijazah. Itu sesuai kesepakatan dengan orang tua. Ada juga siswa yang tidak memberikan kursi, tetapi kami tetap menyerahkan ijazah mereka," katanya.

Menurut Johan, ijazah merupakan hak siswa sehingga pihak sekolah tidak mungkin menahannya.

"Ijazah ini terkait masa depan mereka. Tidak mungkin kami tidak memberikan ijazah. Setiap siswa yang datang, kami langsung menyerahkan ijazahnya," tegasnya.

Soal Permintaan Kursi

Selain uang Rp150 ribu, Johan juga mengakui dirinya meminta bantuan berupa kursi setelah siswa dinyatakan lulus.

Namun, ia menegaskan yang diminta bukan uang, melainkan kursi sebagai tanda mata bagi sekolah.

Menurutnya, ruang rapat SMP Negeri 12 Haruku hingga kini belum memiliki kursi khusus sehingga setiap kali rapat bersama orang tua maupun kegiatan sekolah, pihak sekolah harus memindahkan kursi dari ruang kelas.

"Saya meminta pertimbangan orang tua. Kursi itu sebagai tanda mata untuk almamater karena ruang rapat tidak memiliki kursi. Kalau rapat kami harus angkat kursi dari kelas," jelasnya.

Ia mengatakan setiap dua siswa hanya diminta menyumbang satu kursi dengan harga sekitar Rp60 ribu per unit.

"Bukan satu siswa satu kursi. Dua siswa menanggung satu kursi. Saya tidak meminta uang, saya hanya meminta kursi untuk kepentingan sekolah, bukan kepentingan pribadi," katanya.

Johan menyebut kebijakan tersebut telah diterapkan sekitar tiga tahun terakhir sebagai upaya melengkapi fasilitas sekolah yang tidak disediakan oleh pemerintah.

Masih Ada Ijazah Tersimpan di Sekolah

Terkait informasi adanya ijazah yang masih berada di sekolah, Johan mengaku memang masih terdapat beberapa ijazah lulusan yang belum diambil pemiliknya.

Namun, ia menegaskan hal itu bukan karena ditahan pihak sekolah.

Menurut Johan, ijazah tersebut merupakan milik siswa yang telah lama lulus, bahkan sejak dirinya belum menjabat sebagai kepala sekolah.

"Memang ada satu dua ijazah yang masih ada di sekolah sejak saya belum menjadi kepala sekolah. Itu anak-anak yang sudah kawin sehingga mereka tidak datang mengambil ijazah," ujarnya.

Ia mengatakan saat itu aturan mengenai sumbangan sekolah juga belum diberlakukan sehingga keberadaan ijazah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pungutan ataupun permintaan kursi.

Dugaan Pungli dan Transparansi Dana BOS Disorot

Johan Mustamu diduga meminta setiap siswa yang akan lulus membayar Rp150 ribu dan menyerahkan satu unit bangku sekolah. 

Informasi yang diterima TribunAmbon.com menyebutkan permintaan itu disampaikan dalam pertemuan bersama orang tua dan siswa tanpa penjelasan mengenai dasar maupun peruntukannya.

Selain dugaan pungli, Johan juga menjadi sorotan terkait transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite. 

Sejumlah guru mengaku penggunaan kedua dana tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada dewan guru maupun warga sekolah.

Dugaan penahanan ijazah juga muncul setelah keluarga salah seorang lulusan berinisial CT mengaku hingga kini belum menerima ijazah SMP meski yang bersangkutan telah duduk di bangku kelas III SMA di Haruku. 

Keluarga menduga ijazah tersebut belum diserahkan karena menolak memenuhi permintaan pembayaran Rp150 ribu dan penyerahan satu unit bangku kepada pihak sekolah.

TribunAmbon.com masih berupaya menghimpun klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah terkait legalitas pungutan, mekanisme sumbangan di sekolah, serta dugaan kurangnya transparansi pengelolaan Dana BOS dan dana komite.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.