Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Petani, nelayan hingga pedagang kecil di Kabupaten Maluku Tengah didorong mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja informal ini menjadi salah satu sasaran perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen itu diperkuat melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2026 yang dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Maluku Tengah.
Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awit Amir bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto, menghadiri kegiatan.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi upaya menjaga keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Heru Siswanto katakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal.
Sebab, pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang dan pekerja mandiri juga menghadapi risiko kecelakaan maupun kematian saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Maluku Tengah. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Heru.
Baca juga: Dugaan Pungli di SMP 12 Haruku, Kepsek Akui Ada Pungutan Rp150 Ribu, Ini Penjelasannya
Baca juga: Bertahan dari Kekeringan, Warga Wik Tomu-Hitu Gotong Royong Cari Sumber Air Bersih
Untuk memperluas jangkauan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Maluku Tengah menyiapkan sejumlah terobosan.
Salah satunya melalui program Satu Negeri Satu Agen Perisai.
Program ini diharapkan membantu pendataan sekaligus pendaftaran pekerja hingga ke tingkat negeri sehingga masyarakat lebih mudah mengakses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, perlindungan juga didorong menjangkau kepala dusun serta pengurus RT/RW.
Ada pula inisiatif ASN Bersedekah yang diarahkan untuk membantu memberikan perlindungan kepada keluarga kurang mampu yang tergolong pekerja rentan.
Pemkab Maluku Tengah juga mendorong keterlibatan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Perusahaan turut didorong memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Heru menegaskan, perluasan perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat diperlukan agar semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan. Dengan dukungan semua pihak, semakin banyak pekerja rentan yang dapat terlindungi dan keluarga mereka memiliki kepastian manfaat ketika risiko terjadi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat program kepada ahli waris peserta.
Penyerahan manfaat ini menjadi gambaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga pekerja, terutama ketika pencari nafkah meninggal dunia.
Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, Pemkab Maluku Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap cakupan Universal Coverage Jamsostek semakin luas sehingga perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.