TRIBUNJATENG.COM, PATI – Niat EI (29) menjenguk saudaranya yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati justru berujung kehilangan.
Sepeda motor Beat merah hitam tahun 2019 miliknya raib dari area parkir rumah sakit, lalu dijual pelaku hanya sekitar Rp2 juta.
Kini, Satreskrim Polresta Pati mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.
Baca juga: Pamit Cari Makan, Pemuda Pati Bawa Kabur Scoopy Teman Kencannya yang Sedang Mandi di Hotel
Ketiganya masing-masing berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, yang diduga sebagai pelaku pencurian; R (56), warga Kecamatan Pati, yang berperan sebagai perantara penjualan; serta AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, yang diduga sebagai penadah.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu disampaikan Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Sigit, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.36 WIB.
Malam itu, EI, warga Kecamatan Pucakwangi, datang ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjenguk saudaranya.
Ia memarkirkan motornya di area parkir rumah sakit, lalu meninggalkannya untuk menunggui sang saudara.
Rupanya, di saat yang sama pelaku tengah berkeliling area parkir mencari sasaran.
Sigit menjelaskan, setelah menemukan target, pelaku diduga merusak sistem kunci motor menggunakan kunci letter T.
"Sistem kunci kendaraan dirusak hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi," jelasnya.
EI baru sadar motornya hilang saat hendak pulang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
Mendapati kendaraannya tak lagi berada di tempat semula, ia pun melapor ke polisi.
Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp13 juta.
Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pati mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan bahan keterangan, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari situ, petugas mengendus keberadaan S sebagai terduga pelaku utama.
S akhirnya diamankan di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian mengungkap bahwa motor curian itu telah berpindah tangan.
S menjualnya melalui R kepada AR dengan harga sekitar Rp2 juta, jauh di bawah nilai kerugian korban.
Sigit menegaskan, penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari pencurian hingga penjualan kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut.
"Kami tidak hanya berupaya mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sepeda motor Beat milik korban, satu unit Mio GT merah hitam yang diduga dipakai sebagai sarana kejahatan, serta sebuah kunci letter T beserta mata kuncinya.
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai pasal yang diterapkan dan peran masing-masing dalam perkara.
Sigit mengapresiasi kerja Satreskrim yang berhasil membongkar kasus ini. Ia sekaligus mengingatkan warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," pesannya.
Ke depan, kata Sigit, Polresta Pati akan terus menggencarkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum, khususnya terhadap pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 bila mengetahui maupun mengalami tindak pidana atau gangguan kamtibmas.
"Polresta Pati siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi Kabupaten Pati yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menuturkan aksi S sebenarnya tidak direncanakan khusus untuk menyasar rumah sakit.
Menurutnya, pelaku saat itu sedang "berburu" sasaran secara acak dengan mengendarai Mio GT.
Kebetulan ia melintas di RSUD RAA Soewondo, lalu masuk ke area parkir.
Setelah menemukan motor yang akan diambil, S tidak langsung beraksi.
Ia lebih dulu pulang ke tempat kos untuk menaruh motor yang ia kendarai, kemudian berjalan kaki kembali ke rumah sakit.
"Lalu kemudian (motor korban) diambil dengan menggunakan kunci T," ujarnya.
Dika menambahkan, motor curian itu kemudian diserahkan S kepada R sebagai perantara, lalu dilempar lagi ke AR selaku penadah.
"Jadi kita mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda-beda, yaitu sebagai eksekutor, perantara, dan juga penadah," katanya.
Soal bagaimana pelaku bisa leluasa membawa motor curian keluar dari area parkir rumah sakit, Dika menyebut hal itu masih dalam pemeriksaan.
Ia belum bisa memastikan ada tidaknya keterlibatan petugas parkir.
"Belum, masih kita lakukan pendalaman. Apabila memang ada, kita akan tindak," tegasnya. (mzk)
Baca juga: Geger Bayi Terbungkus Jaket Ditemukan di Kursi Warung Kopi Pati, Sempat Dikira Kucing
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.