Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Provinsi Banten meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyikapi secara bijak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang mengabulkan seluruh gugatan Ricki Zaenal Abidin terkait pemberhentiannya dari jabatan Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari.

Diketahui, Hakim PTUN Serang mengabulkan seluruh gugatan Ricki Zaenal Abidin dalam perkara nomor 25/G/2026/PTUN.SRG pada Rabu (28/10/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricki Zaenal Abidin dari jabatan Kades Kerta, Kecamatan Banjarsari.

Selain itu, Bupati Lebak selaku tergugat diwajibkan mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

Baca juga: Mantan Kades Kerta Menang Gugatan Lawan Bupati Lebak di PTUN Serang, SK Pemberhentian Dibatalkan

Pengadilan juga mewajibkan Bupati Lebak merehabilitasi dan memulihkan hak serta martabat Ricki dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.

Ketua AKSI Banten, Rafik Rahmat Taufik, meminta kedua belah pihak tidak menjadikan putusan tersebut sebagai persoalan menang atau kalah.

Menurutnya, penyelesaian polemik tersebut sebaiknya mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif demi menjaga kondusivitas masyarakat desa.

"Pemerintah daerah (Pemda) maupun Ricki harus bijak. Jangan ada kesan masalah ini harus ada siapa yang menang atau kalah," kata Rafik dalam sambungan telepon, Jumat (30/10/2026).

Rafik juga menyarankan Pemkab Lebak tidak perlu mengajukan banding atas putusan PTUN Serang.

Dia menilai, kedua belah pihak sebaiknya duduk bersama untuk mencari solusi agar persoalan tersebut tidak semakin berlarut-larut.

"Tidak harus sampai banding, tapi gunakan pendekatan persuasif. Berikan pembinaan dan tekankan juga kepada Ricki agar segera membuat kondisi desa kondusif," ujarnya.

Rafik mengatakan, Ricki juga perlu melakukan introspeksi dan evaluasi diri atas polemik yang terjadi.

Sebab, menurutnya, persoalan tersebut tentu memiliki latar belakang yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama.

"Termasuk Ricki pun harus introspeksi dan evaluasi diri karena polemik yang terjadi kan pasti ada sebab musababnya," jelasnya.

Ia menambahkan, jika persoalan tersebut terus berlanjut hingga ke tingkat pengadilan selanjutnya, dikhawatirkan akan berdampak terhadap citra pemerintah daerah maupun pemerintahan desa.

"Tadi saya bilang ini bukan pertandingan antara pemerintah daerah, apalagi ini dengan kepala desa, jadi lucu," pungkasnya.

Resepon Pemkab Lebak

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan adanya putusan PTUN Serang tersebut.

"Iya, sudah baru tadi (mendapatkan informasi tentang putusan tersebut)," kata Alkadri, Kamis (29/10/2026).

Alkadri mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan berkoordinasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut.

Menurut dia, kemungkinan mengajukan upaya hukum banding masih akan dibahas bersama pimpinan daerah.

"Apakah nanti kita akan mengambil upaya hukum (banding) terhadap putusan tersebut, kami juga tentunya menyampaikan dulu ke pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, Ricki Zaenal Abidin belum bersedia memberikan komentar terkait putusan PTUN Serang yang mengabulkan seluruh gugatannya tersebut.

"Saya belum bisa memberikan komentar," ucapnya dalam sambungan telepon. 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.