TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan 8.664 minuman beralkohol beraneka merk tanpa izin di Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terus bergulir di Polresta Barelang.
Hingga kini pemilik minuman yang diketahui berinisial L, belum bisa dimintai keterangan oleh polisi, setelah sebelumnya dilayangkan surat panggilan pertama.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M mengatakan, kasus penangkapan minuman keras tersebut hingga saat ini masih berproses.
Selain untuk terduga pelimik minuman tersebut yakni L sudah dilayangkan surat panggilan pertama. Namun belum dipenuhi.
Belum hadirnya pemilik minuman tersebut membuat penyidik Polslresta Barelang belum bisa mengetahui asal usul barang dan juga peredaran barang tersebut.
"Sampai saat ini masih berproses, ya," kata Agung, Jumat (30/10/2026).
Dia juga mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Anggota Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya telah mengirim surat panggilan terhadap pemilik 8.664 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pemilik yang sebelumnya disebutkan oleh polisi yakni L, dan disebutkan sebagai saksi saat ko.frensi pers di Polresta Barelang.
Kasus miras tanpa izin tersebut saat ini masih terus bergulir di Polresta Barelang, untuk terduga pemilik miras polihak kepolisian baru kirim surat oanggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk pemilik miras kami sudah kirim surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari L," kata Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara, Jumat (23/10/2026).
Dia juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap L.
Selanjutnya jika L tidak memenuhi panggilan polisi maka akan dilakukan proses hukum sesuai atauran yang berlaku.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Ss dalam penggerebekan pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun penetapan SS Sebagai tersangka belum membuat kasus tersebut terang menderang, karena pemilik Gudang serta minuman tersebut yakni L masih belum berhasil ditangkap polisi.
"Hasil pengembangan kita gudang tersebut baru beroperasi dua bulan dan pemilik ya adalah L, sesuai keterangan SS yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo melalui Kanit lima Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, Minggu (18/10/2026).
Alvin mengatakan pihaknya masih mengejar pemilik gudang dan barang untuk mengetahui lebih lanjutan darimana asal usul barang tersebut dan kemana saja diedarkan.
"Keterangan dari tersangka yang kita amankan, selalu merujuk kepada L, mulai dari barang milik L, Gudang milik L, sementara SS sendiri hanya sebagai penjaga gudang," bebernya.
Alvin mengatakan saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan L.
Sementara ditanya mengenai keberadaan L apakah masih di Batam atau berada di luar negeri, Alvin mengatakan masih dicari.
"Kami masih cari," kata Alvin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapati dua pria sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di kawasan Bengkong," ucap Agung.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa kedua pria yang berada di gudang.
Keduanya bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun perizinan yang dipersyaratkan.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menetapkan SS sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang pria berinisial CH yang turut ditemukan di lokasi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, CH diduga hanya berperan sebagai pembantu atau helper.
Agung mengungkapkan, aktivitas penimbunan dan peredaran miras tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.
"Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini sudah berjalan sekitar satu bulan," kata Agung.
Polisi juga menemukan bahwa SS pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2018.
Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul ribuan botol minuman beralkohol tersebut, termasuk dugaan jalur pemasukan dari Singapura ke Batam.
Hingga saat ini, SS belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme masuknya minuman beralkohol tersebut ke wilayah Indonesia.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut menelusuri seorang pria berinisial L, warga negara Indonesia, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan atau tanggung jawab atas miras tersebut.
Agung mengatakan, keberadaan L masih dicari untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, SS disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan yang berlaku, terkait peredaran pangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.