BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polresta Pangkalpinang meminjam pakaikan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada para korban. 

Langkah ini dilakukan agar kendaraan tersebut dapat kembali digunakan, untuk menunjang aktivitas sehari-hari korban.

Dua unit kendaraan yang dipinjam pakaikan tersebut, masing-masing merupakan milik Sunario alias Rio dan Nain. 

Kedua kendaraan ini sebelumnya diamankan sebagai barang bukti, dalam pengungkapan perkara curanmor oleh jajaran Polresta Pangkalpinang.

Kendaraan milik Sunario alias Rio adalah Suzuki Satria FU bernomor polisi BN 7006 MK. Motor tersebut hilang dicuri pelaku pada Sabtu (10/10/2026) lalu, ketika korban yang sedang mandi teringat kunci motornya masih menempel. 

Saat korban keluar kosan, kendaraannya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000, sebelum akhirnya melapor ke Polresta Pangkalpinang dan pelaku berhasil diringkus pada Kamis (15/10/2026).

Sementara kendaraan milik Nain merupakan Honda Scoopy tahun 2014 dengan nomor polisi BN 4649 PA. Motor tersebut hilang setelah diparkir di depan rumah, dalam keadaan tidak dikunci setang. 

Saat korban kembali motor sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 28.000.000.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pinjam pakai barang bukti tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan korban yang memerlukan kendaraan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Pinjam pakai ini dilakukan, dengan mempertimbangkan kebutuhan korban. Kami memahami kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari sehingga diharapkan dapat kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya," ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Jumat (30/10/2026).

Dalam pengembalian kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai merupakan bentuk kepedulian kepolisian, terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. 

Meski demikian status kendaraan sebagai barang bukti tetap harus diperhatikan, sesuai ketentuan dan kebutuhan proses hukum yang berjalan.

"Polri berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada warga yang menjadi korban tindak pidana. Kami berharap, kendaraan ini dapat membantu aktivitas mereka kembali berjalan normal," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.