TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pilkel 2026 resmi berakhir dan perbekel baru sudah resmi dilantik, lantas ini nih daftar gaji dan tunjangan perbekel Bangli tahun 2026.
Untuk seluruh perbekel di Kabupaten Jembrana, yang sudah resmi menjabat akan mendapatkan take home pay senilai Rp5.900.000, belum termasuk tunjangan.
Lantas, berapa pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?
Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bayarkan Klaim Rp3,6 Triliun hingga Oktober 2026
Kabupaten Bangli
Penghasilan tetap: Rp 3.000.000
Tunjangan: Rp 2.900.000
Total: Rp5.900.000
Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023
Kabupaten Klungkung
Penghasilan tetap: Rp 3.500.000
Tunjangan: Rp 2.500.000
Total: Rp6.000.000
Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Serahkan Santunan Rp84 Juta kepada Dua Ahli Waris Pedagang
Kabupaten Jembrana
Penghasilan tetap: Rp 3.370.000
Tunjangan: Rp 2.750.000
Total: Rp6.120.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025
Kabupaten Gianyar
Penghasilan tetap: Rp 4.000.000
Tunjangan: Rp 7.500.000
Total: Rp11.500.000
Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023
Baca juga: Long Stay Anti Ribet, Aston Kuta Tawarkan Paket Tinggal dengan Fasilitas dan Benefit Eksklusif
Kota Denpasar
Penghasilan tetap: Rp5.500.000
Tunjangan: Rp 8.700.000
Total: Rp14.200.000
Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024
Kabupaten Badung
Penghasilan tetap: Rp1.500.000
Tunjangan: Rp27.500.000
Total: Rp29.000.000
Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023
Kabupaten Karangasem
Penghasilan tetap: Rp 2.802.300
Tunjangan: Rp 1.500.000
Total: Rp4.302.300
Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019
Kabupaten Tabanan
Penghasilan tetap: Rp 2.500.000
Tunjangan: Rp 1.000.000
Total: Rp3.500.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023
Kabupaten Buleleng
Penghasilan tetap: Rp 2.426.640
Tunjangan: Rp 2.150.000
Total: Rp4.576.640
Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023
Komponen Tunjangan Perbekel Bali
1. Penghasilan Tetap (Siltap)
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)
3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali
4. Penerimaan Lainnya
Disclaimer:
Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.