BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanahbumbu, Polda Kalsel menangkap seorang pria berinisial AR (40) atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Mantewe.

Berdasarkan keterngan polisi, pelaku mengancam akan membunuh dan mematahkan kaki korban jika melawan atau melapor.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana, Jumat (30/10/2026). 

Peristiwa terjadi di rumah pelaku di Jalan Alternatif, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.30 Wita.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Korban saat kejadian masih berusia di bawah 15 tahun," kata AKP Taufan Maulana.

Baca juga: BREAKING NEWS- Geger Kebakaran di Gang PLN Simpang Empat Tanahbumbu, Api Berkobar dengan Cepat 

Taufan menceritakan, kejadian bermula saat korban tertidur di kamar, saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah berada di atas tubuhnya. 

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh serta mematahkan kaki korban.

“Lantaran merasa takut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” katanya.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku kembali mengancam korban dan mengirimkan pesan WhatsApp agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Akibat peristiwa itu, korban melarikan diri dari rumah menuju kediaman kakak kandungnya di  Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan resmi ke Polres Tanah Bumbu pada 1 Oktober 2026.

“Kami menangkap tersangka AR pada 20 Oktober 2026 dan melakukan penahanan mulai 21 Oktober 2026. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Jo Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.