TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis dua hingga tiga tahun penjara terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Orang tua korban merasakan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026), Hakim Ketua Sunaryanto menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” kata Sunaryanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim membagi vonis terhadap 11 terdakwa dalam tiga kelompok. Sri Rejeki dijatuhi hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara.
Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis dua tahun penjara.
Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, setiap terdakwa juga dijatuhi denda Rp60 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak membebankan hukuman restitusi atau ganti rugi, mempertimbangkan bahwa para terdakwa berstatus sebagai karyawan biasa yang menerima gaji bulanan dari Ketua Yayasan Little Aresha.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp14 juta per terdakwa.
Baca juga: Suara Rakyat Diremehkan, Pemerintah Enggan Mendengar Kritik Secara Terbuka
Tidak adil
Salah satu perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani, secara terbuka menyatakan bahwa putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban yang anak-anaknya mengalami trauma berat.
“Menurut kami para orang tua wali murid, tidak adil,” kata Imedia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Imedia, yang terus mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak di daycare tersebut, merasa kecewa lantaran vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
“Seharusnya dari yang kami diskusikan sama lawyer, setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling tidak 3,5 tahun," ujar Imedia.
Ia menilai hukuman kurungan yang dijatuhkan kepada para terdakwa sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis jangka panjang yang harus ditanggung oleh anak-anak mereka.
"Anak-anak kami ini banyak yang diikatnya lebih dari itu. Ada yang tiga tahun, ada yang sudah lima tahun di daycare," ucap dia.
Akibat perlakuan salah tersebut, sejumlah anak harus menjalani pendampingan intensif.
Bahkan, anak Imedia sendiri membutuhkan waktu pemulihan hingga 10 tahun melalui sesi terapi rutin.
Beban
Kekecewaan para orang tua semakin memuncak ketika majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari kewajiban membayar restitusi atau ganti rugi finansial.
Padahal, menurut Imedia, beban biaya pengobatan dan terapi pemulihan anak harus ditanggung oleh para orangtua secara terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Sebagai gambaran, ia menyebutkan biaya untuk sekali sesi terapi anaknya mencapai Rp 100.000, dengan frekuensi minimal dua kali dalam sepekan.
"Coba dihitung kalau selama lima tahun itu berapa. Kalau restitusi ditiadakan, terus bagaimana? Apa pertanggungjawabannya?," keluh Imedia.
Para orang tua berharap pihak jaksa dapat mengambil langkah hukum lanjutan.
Imedia dan para orang tua korban mendesak agar JPU mengajukan upaya banding demi mendapatkan keadilan yang setimpal bagi anak-anak mereka. (hda/kpc)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.