TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (30/10/2026) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini beroperasi di lima lokasi berbeda, tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta dua titik di Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diimbau memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Mobil pelayanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada Jumat (30/10/2026), terdapat lima titik pelayanan yang bisa didatangi warga sesuai wilayah domisili maupun lokasi yang paling mudah dijangkau.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Jakarta Selatan: Area parkir di samping Universitas Trilogi, Duren Tiga.
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren.
Jakarta Barat: Lobi LTC Mall Glodok.
Adapun jam operasional pelayanan dijadwalkan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan masih mendapatkan kuota pelayanan.
Sebelum mengurus perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan administrasi.
Kelengkapan berkas tersebut penting agar proses pemeriksaan dan pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa kendala.
Berikut dokumen yang perlu dibawa:
KTP asli beserta fotokopinya.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Formulir permohonan perpanjangan SIM.
Bukti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
Bukti pemeriksaan psikologi sesuai prosedur pelayanan.
Pemohon juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang dimiliki.
Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon pada umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas, kecuali terdapat ketentuan khusus yang berlaku.
Untuk menghindari perubahan persyaratan, masyarakat dapat mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi kepolisian.
Selain dokumen administrasi, pemohon perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya perpanjangan dan pemeriksaan yang diperlukan.
Berikut rincian nominal biaya yang tercantum dalam informasi awal:
Perpanjangan SIM A: Rp150.000.
Perpanjangan SIM C: Rp125.000.
Pemeriksaan kesehatan: Rp55.000.
Pemeriksaan psikologi: Rp100.000.
Besaran biaya tersebut perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan.
Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Jumat 30 Oktober 2026: Jakut Cerah, Jaksel hingga Jakbar Hujan Ringan
Baca juga: Ketua Viking Persib Beri Update Kasus Arief Rahman, Singgung Dugaan Pelaku Terafiliasi Suporter
Baca juga: Persib Hajar Melbourne Victory 2-0, Pengamat Puji Thom Haye: Ini The Real Thom Haye!
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.