SURYA.CO.ID I SIAK - Ini lah sosok Brigpol WP (37), oknum polisi di Polda Riau yang diduga membunuh ibu kandungnya, FH (64) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026).
Pembunuhan itu terungkap setelah Brigpol WP menemui tetangganya bernama Afrina Ramayana Daulay, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepada Afrina, WP mengatakan bahwa sang ibu sedang tidur dengan nyaman.
Ucapan tersebut justru memicu kecurigaan warga, terlebih WP terlihat tergesa-gesa hendak meninggalkan rumah pada pagi hari.
Selain menyampaikan bahwa ibunya sedang tidur, WP juga mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai.
Baca juga: Kronologi Polwan Brigpol YM Curi Uang di Salon, Korban: Kalau Jujur dari Awal Mungkin Tak Lapor
Ia kemudian meminta bantuan warga agar diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit.
Perilaku tersebut membuat warga semakin curiga terhadap kondisi FH yang berada di dalam rumah.
Warga akhirnya memutuskan untuk memeriksa keadaan korban.
Saat warga memeriksa rumah, pintu diketahui tidak terkunci.
Afrina kemudian masuk dan mendapati Fh terbaring dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa.
Warga juga melihat ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaian korban.
Temuan tersebut membuat warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Apit.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga mengatakan, keberadaan WP diketahui setelah petugas menerima keterangan dari seorang sopir travel.
Sekitar pukul 07.30 WIB, sopir travel itu melaporkan melihat WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
“Petugas kemudian mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.dian
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa secara lebih menyeluruh.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Penyidik kemudian melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban untuk menjalani autopsi.
Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedek.
WP diketahui berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
WP diketahui mengidap Skizofrenia, yakni gangguan mental berat dan kronis yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku, sehingga penderitanya mengalami kesulitan dalam membedakan antara kenyataan dan khayalan.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku tengah berlangsung dan pelaku dalam tahap observasi kejiwaan.
"Yang bersangkutan itu mengidap Skizofrenia, yang memang harus minum obat rutin. Selama dia mengkonsumsi obat, tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan sehingga tetap berdinas," jelasnya.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau dan tim dokter lainnya, telah turun tangan untuk melakukan observasi menyeluruh.
"Secara normal yang bersangkutan bisa komunikasi, tapi secara kejiwaan kalau Skizofrenia itu kadang-kadang dia proaktif, reaktif, tapi kadang-kadang dia pasif," ujar Kapolda.
Arman menyebut, pelaku kerap meminta uang kepada ibunya.
Namun, polisi belum menyimpulkan hal itu sebagai motif penyebab utama, mengingat kondisi kejiwaan pelaku.
"Rekan media harus paham bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit Skizofrenia, jadi jangan berpikir secara normal, ada motif, ada modus. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan," tegasnya.
Irjen Pol Arman Achdiat memastikan proses hukum tetap berjalan.
Selain proses pidana, pelaku juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
"Kita akan lakukan proses sidang kode etik, ancamannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Pidananya tetap kita ajukan," tegas Arman saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
Selain proses etik, proses pidana terhadap Brigpol WP juga tetap berjalan.
Arman menyebut, proses hukum selanjutnya bergantung pada kejaksaan dan pengadilan.
"Terkait tindak pidananya, kata Arman, tetap diajukan. Tergantung nanti dari kejaksaan dan pengadilan untuk diproses vonisnya," kata Arman.
Kasi Humas Polres Siak, Aiptu Dedek Prayoga mengatakan, di kasus pidana Brigpol WP akan dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan.
"Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Kepolisian Resor Siak dan Polsek Sungai Apit," kata Dedek.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.