SURYA.CO.ID - Pengenaan Pasal Pembunuhan Berencana di kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Dwi Martono (40) menjadi sorotan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Pasalnya, polisi dalam konferensi pers menyebut Dwi Bagus melakukan pembunuhan itu karena emosi sesaat kepada korban.
Menurut Reza, pernyataan polisi ini rancu.
Dikatakan, untuk menyetakan pembunuhan itu berencana, ada empat elemen dan dua syarat yang harus dipenuhi.
Empat elemen itu adalah target, insentif, sumber daya, dan risiko.
Baca juga: Aksi Bagus Bunuh Istri dan Anak di Madiun Sangat Bersih, Cuma Sisakan Tulang, Abu Jenazah Ditebar
Keempat elemen itu harus sudah tersedia di kepala pelaku secara keseluruhan atau kumulatif sebelum yang bersangkutan melancarkan tindak pidana.
"Artinya dipikirkan sebelumnya dan ee melakukan perencanaan pada saat melakukan pembunuhan itu," katanya.
Elemen target artinya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku memang sudah sungguh-sungguh menetapkan orang tertentu atau pihak tertentu yang akan menjadi sasaran kejahatannya. Itu target.
Yang kedua, insentif. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah menimbang-nimbang manfaat apa gerangan yang akan dia peroleh setelah dia menghabisi nyawa target.
Yang ketiga, sumber daya. Dia akan menggunakan apa? Maaf, senjata tajamkah? Senjata tupul kah, benda tumpul kah, bahan peledak kah, orang lain yang diikut sama-sama berkolaborasi melakukan kejahatanah, pemilihan waktu, pemilihan tempat, penggunaan tangan kosong atau sejenisnya itu berkaitan dengan sumber daya yang juga harus sudah dipertimbangkan atau diperhitungkan oleh pelaku sebelum melancarkan aksinya.
Dan yang keempat, risiko. Artinya, karena dia sosok yang rasional, sosok yang waras, sosok yang punya kalkulasi kejahatan, maka diasumsikan bahwa pelaku sudah membayangkan resiko apa yang akan dia hadapi dan bagaimana bentuk antisipasi yang harus dia lakukan untuk mengatasi risiko tersebut. Pemikiran tentang resiko ini pun harus muncul sebelum yang bersangkutan melancarkan aksinya.
"Nah, kembali ke pernyataan Konferensi Pers Polda Jawa Timur. Pada satu alineia disebut eksplisit mengenakan pasal pembunuhan berencana. Tapi pada alinea-alineia berikutnya, Polda Jawa Timur justru menggunakan diksi emosi sesaat," ungkap Reza.
Menurut Reza, emosi sesaat ini menunjukkan atau paling tidak mengindikasikan bahwa empat elemen tadi itu tidak tersedia sebelum mereka cekcok satu sama lain. Bahkan sebelum sampai ke lokasi hotel.
"Inilah letak kerancuan yang saya pahami dari pernyataan Polda Polda Jawa Timur sendiri terkait apakah pelaku ini sungguh-sungguh melakukan kejahatan berencana ataukah merupakan pembunuhan tanda petik biasa dalam pengertian pembunuhan yang tidak berencana," katanya.
Reza khawatir kalau kronologinya tidak disampaikan secara cermat atau secara jitu sesuai dengan situasi yang sebenarnya, nantinya bukan hanya pembunuhan berencana yang dikenakan ke pelaku.
"Saya dalam posisi mendukung sepenuhnya kerja otoritas penegakan hukum dalam hal ini adalah Polda Jawa Timur. Sekali lagi saya memandang sangat positif ketika Polda Jawa Timur menetapkan penggunaan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.
Namun perlu digaris bawahi bahwa ini merupakan pasal yang mahal dalam pengertian ada syarat-syarat yang luar biasa ketat yang memang harus dipenuhi sebagai syarat bahwa pasal mahal semacam ini bisa dikenakan.
"Saya mendukung bahwa pelaku dihukum berat sepanjang tidak berupa hiperkalisasi bahwa seseorang yang diduga melakukan pidana ternyata dikenakan pasal pidana yang berlebihan dari apa yang sesungguhnya sudah dia lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing menduga motif utama tindakan DBM didasari oleh dendam dan emosi sesaat yang dipicu cemburu.
Bagus diketahui memiliki istri sah selain korban yang merupakan istri sirinya.
Roy memperkirakan, terjadi persinggungan antara istri sah dan istri siri pelaku, sehingga pelaku berakhir terlibat cekcok dengan istri siri atau korban.
"Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi ya. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah. Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu. Jadi, akibat dari kecemburuan itu terjadi percekcokan mulut antara si korban dengan si pelaku," terang Roy Hutton.
DBM membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak tirinya, AGF (4), di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026.
Sebelumnya, kedua korban sempat dilaporkan hilang ke Polres Madiun. Namun, proses pencarian kemudian mengarah pada dugaan kasus pembunuhan.
DBM merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Keduanya telah tinggal bersama selama sekitar dua tahun setelah menikah secara siri.
Sehari sebelum pembunuhan, tersangka dan korban menginap di hotel untuk merayakan ulang tahun anak mereka. Keduanya melakukan check-in pada 19 September 2026.
Pada saat itu, istri sah DBM disebut telah mengetahui hubungan dan pernikahan siri tersebut.
“Nah, saat tanggal 19 itu juga istri sahnya ini minta dijemput dari luar sehingga dibuatlah alasan oleh si tersangka ini mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel tanggal 19,” terangnya.
Pada waktu yang sama, korban diduga merasa cemburu karena DBM meninggalkan dirinya dan anaknya di hotel untuk menjemput istri sah.
Tersangka kemudian kembali ke hotel pada 20 September 2026.
“Pada tanggal 20 dia datang. Si tersangka ini datang menemui korban. Nah, di situlah terjadi emosi yang meluap gitu. Ya percekcokan di situ timbul. Tanggal 20 itulah si korban ini dihabisi oleh atau dilakukan perbuatan dilakukan pembunuhan tersangka,” ujarnya.
Setelah mencekik DH hingga tewas, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam mobil dengan menggunakan kantong tidur atau sleeping bag.
Di dalam mobil, tersangka kemudian membunuh AGF dengan cara yang sama.
Kedua jasad lalu dibawa ke pekarangan rumah tersangka. Di lokasi tersebut, jasad korban dimusnahkan untuk hilangkan jejak.
Sebagian abu jasad kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah.
Tim Jatanras Polda Jawa Timur akhirnya menangkap DBM di rumah kerabatnya di Jombang pada Minggu (25/10/2026).
“Kemudian kami tegaskan bahwa penyelidikan juga masih terus mendalami dan motif secara keseluruhan rangkaian proses tersebut berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. berlaku. Artinya kita tetap mempedomani scientific crime investigation,” ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Dwi Bagus Martono.
Desakan tersebut disampaikan pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyusul kasus pembunuhan yang menewaskan Dini Hardiyanti dan AG yang masih berusia empat tahun.
Pihak keluarga meminta agar tersangka dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai tindakan pelaku sangat keji karena merenggut nyawa dua orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
"Ini pembunuhan yang paling sadis sekali, sehingga keluarga menuntut bahwa harus dihukuman mati, untuk menerapkan hukuman mati, dan pasal yang memang sangat kompeten terhadap kasus peristiwa pembunuhan ini karena menyangkut dua nyawa yaitu ibu dan anak berumur 4 tahun," ujarnya saat ditemui awak media di depan Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 19.00 WIB, pada Senin (26/10/2026).
Keluarga berharap penegak hukum menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan tersangka dan menjatuhkan hukuman maksimal dalam perkara pembunuhan tersebut.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.