TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menembak mati Rendi alias Tamong, buronan kasus penganiayaan di Tanggamus, Minggu (25/10/2026) malam. 

Tamong tewas setelah tertembak saat proses penangkapan.

Tamong merupakan warga Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Mei 2024 terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata api.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Wanita Buronan Kasus Penipuan Umrah Modus Full Ramadan, Korban Rugi Ratusan Juta

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengatakan petugas melakukan penindakan setelah Tamong melawan saat hendak ditangkap.

"Kami mencoba menangkap DPO kasus penganiayaan 2 tahun silam, jadi pelaku ini melawan hingga akhirnya petugas melumpuhkan pelaku, karena membahayakan petugas," kata Ujang saat diwawancarai di RS Bhayangkara, Senin (26/10/2026) malam.

Mantan Wakapolres Pesawaran ini menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika perbuatan pidana yang dilakukan Tamong diketahui oleh korban di wilayah Tanggamus.

 

 

Saat aksinya dipergoki, Tamong diduga menembakkan senjata api hingga mengenai punggung korban. 

Setelah kejadian itu, ia melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar pencarian polisi.

Sekitar dua tahun menjadi buronan, keberadaan Tamong diketahui oleh Tim Jatanras Polda Lampung. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Minggu malam.

Namun, menurut Ujang, Tamong melawan saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas.

Tamong kemudian tertembak dan meninggal dunia setelah sempat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Sita Senjata Api dan Celurit

Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab Polres Tanggamus juga mengamankan satu pucuk senjata api revolver rakitan dari tangan pelaku Rendi. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, selain senpi pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit. 

"Dalam pengungkapan tersebut kami amankan 1 satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 1 sajam jenis celurit pada saat pengungkapan tersebut," kata AKBP Ujang Supriyanto saat diwawancarai di RS Bhayangkara, Senin (26/10/2026). 

Adapun dasar pengungkapan yakni laporan polisi oleh para korban diantaranya LP/B/117/V/2024/SPKT/POLRESTANGGAMUS/POLDALAMPUNG, 08-05-2024.

Kemudian ⁠LP/B/124/XII/2024/SPKT/SEK KOTA AGUNG/RES TGMS/POLDA LPG, 09 Desember 2024.

Lalu LP/ B/08/I/2025 /SPKT/SEK KOTA AGUNG/RES TGMS/POLDA LAMPUNG, 09 Januari 2025.

Kemudian LP/B/271/X/2026/LPG/RESTA BALAM /SEK KEMILING/POLDA LPG, 02 Oktober 2026 dan DPO/76/V/2024/RESKRIM Polresta Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.