Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - SMA Negeri (SMAN) 1 Terbanggi Besar mulai menerapkan kebijakan melarang siswa membawa telepon seluler (handphone) bagi para siswa di lingkungan sekolah.

SMA Negeri 1 Terbanggi Besar berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.1, Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34163.

Jarak SMA Negeri 1 Terbanggi Besar dengan Gunung Sugih, pusat pemerintahan Lampung Tengah adalah sekitar 16,4 km dengan waktu tempuh kurang lebih 21 menit berkendara

Larangan siswa membawa telepon seluler itu dituangkan dalam Peraturan Sekolah SMAN 1 Terbanggi Besar Nomor : 400.3.1.8/1220/V.01/SMA.1/2026 Tanggal 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini berbeda dengan Pemprov Lampung yang hanya membatasi penggunaan HP siswa dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan menghindari penggunaan negatif yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025

Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Ibrahim Malik, menjelaskan bahwa kebijakan sekolah yang dibuat ini untuk menghindari dampak negatif teknologi informasi yang dinilai lebih banyak merugikan ketimbang memberi manfaat positif bagi siswa di lingkungan sekolah.

"Anak-anak di lapangan ternyata lebih banyak tidak ada manfaatnya daripada manfaatnya membawa handphone. Pengerjaan tugas seperti mencari informasi lebih disalahgunakan ke hal-hal negatif," ujar Ibrahim Malik, Jumat (23/10/2026).

Ibrahim mengaku, pihaknya sudah sempat menerapkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025, namun tidak efektif.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaannya yang telah diuji coba selama hampir dua tahun serta diperkuat aturan lanjutan pada tahun 2026, pihak sekolah mendapati sejumlah kendala. 

"Beberapa siswa kerap membawa dua perangkat ponsel, di mana satu ponsel diserahkan kepada pihak sekolah sementara perangkat kedua disembunyikan," kata Ibrahim.

Dia mengaku, kebijakan melarang siswa membawa HP mendapat penolakan dari sejumlah orang tua, terutama yang jarak tempuh sekolah jauh dan punya kebutuhan akan komunikasi dengan anaknya.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, SMAN 1 Terbanggi Besar menyediakan layanan call center serta pendampingan langsung melalui wali kelas, guru wali, dan guru Bimbingan Konseling (BK).

"Untuk menjawab kekhawatiran orang tua murid, khususnya terkait komunikasi saat pulang sore atau bagi siswa yang bertempat tinggal jauh, pihak sekolah telah menyiapkan fasilitas pendukung,"

"Pihak sekolah tetap memberikan pengecualian jika ponsel benar-benar dibutuhkan untuk proses pembelajaran digital, dengan catatan harus melalui koordinasi antara guru dan orang tua murid," kata dia.

Ibrahim mengatakan, menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak sekolah telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada komite serta perwakilan orang tua murid dari kelas 10, 11, hingga kelas 12. 

Meskipun sempat ada beberapa orang tua yang merasa keberatan, pihak sekolah terus memberikan penjelasan hingga akhirnya tercapai pemahaman bersama.

Sebagai bentuk komitmen legalitas dan dukungan terhadap tata tertib sekolah, para orang tua/wali murid kini juga diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid di atas meterai Rp10.000. 

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa orang tua telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Peraturan Sekolah SMAN 1 Terbanggi Besar Nomor 400.3.8/1220/V.01/SMA.1/2026 serta bersedia menerima konsekuensi dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari para orang tua murid. Salah seorang wali murid, Yusro, berpendapat bahwa pelarangan penuh tanpa pengecualian dapat membuat orang tua merasa stres, terutama dalam memantau anak-anak mereka yang menempuh perjalanan jauh dari sekolah menuju rumah.

"Kalau saya, untuk yang rumahnya jauh itu harus dibolehkan karena di jalan orang tua stres memikirkan anak sudah sampai mana. Fungsi komunikasi dari HP itu sangat penting," ungkap Yusro.

Yusro mengaku bahwa dia setuju jika siswa diberikan batasan dalam penggunaan HP, untuk menunjang KBM. Namun, dia juga mengkritik jika siswa dilarang sama sekali membawa HP ke sekolah.

Dia menyebut, di era teknologi informasi saat ini penggunaan HP menjadi hal penting, terutama untuk komunikasi.

"Kalau dibatasi boleh lah, tapi kalau dilarang pasti kesulitan, apalagi ada ekskul yang pulangnya bisa sampai malam, orangtua perlu tahu informasi itu, dan pasti butuh komunikasi dengan anaknya," kata Yusro.

Sementara, orangtua murid lainnya, Angga mengatakan, anaknya perempuannya menempuh jarak 1 jam menuju sekolah.

Masuk dengan jalur prestasi, Angga berharap anaknya dapat mempertahankan prestasi di sekolah, anaknya pun mengikuti ekstrakurikuler.

Angga mengatakan, kebijakan siswa dilarang membawa HP sangat memberatkannya, terutama untuk memantau dan berkomunikasi dengan anaknya.

"Kalau siswa dilarang bawa HP, terus diaediakan Call Center dari guru BK, pas anak saya ikut ekskul dan pulang sampai sore, apa iya guru mau nungguin anak saya?, saya juga harus komunikasi dia berkegiatan sampai jam berapa," kata Angga.

Selain itu, kata Angga, HP berfungsi untuk memberi kabar saat terjadi keadaan darurat. "Keadaan darurat bukan hanya bisanterjadi di sekolah saja, bisa jadi di luar sekolah. Saya tidak menghendaki, tapi itu antisipasi," kata dia.

Angga mengaku lebih mendukung kebijakan provinsi yang melakukan pembatasan penggunaan HP di sekolah.

Sebab, kata dia, mencegah penggunaan negatif HP bukan berarti melarang siswa membawa HP sama sekali. Sekolah pasti perlu teknologi dalam menunjang KBM di era ini.

"Sekolah pasti butuh teknologi, siswa juga perlu teknologi untuk menunjang belajar dan menambah wawasan. Harusnya pengawasan penitipan HP di sekolah lebih diperketat," 

"Saat menerapkan SE Pemprov, HP siswa kan dititipkan kepada petugas di sekolah, itu sempat ada yang hilang. Harusnya dari kejadian itu, siswa jangan dilarang bawa HP, justru keamanan sekolah yang ditingkatkan," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.