NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Satu unit mobil kijang warna biru dongker tampak parkir di halaman gedung auditorium Pemkab Jembrana yang jadi Kantor Polres Jembrana sementara, Kamis 22 Oktober 2026 siang.

Adalah barang bukti pada kasus penjualan BBM subsidi.

Mobil tersebut telah dimodifikasi oleh pelaku untuk membeli BBM bersubsidi dan dijual kembali ke masyarakat.

Pembelian dilakukan berkali-kali dengan menggunakan banyak barcode.

Selain kasus tesebut, Satreskrim Polres Jembrana juga mengamankan kasus lainnya.

Total ada enam orang yang berhasil diamankan sepanjang bulan Oktober 2026 ini. 

Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan pertama berawal dari informasi adanya pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite berkali-kali di SPBU 54.822.02 yang berlokasi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

 

Kemudian Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, anggota opsnal Unit IV Satreskrim mendapati IA (42) membeli pertalite berulang kali menggunakan beberapa barcode QR dengan mengendarai mobil Toyota Kijang KF40 bernomor polisi DK 1110 GE.

Baca juga: VIDEO Polda Bali Bekuk 2 Pelaku Penipuan PMI, Janjikan Kerja di Luar Negeri, Korban Ditipu 313 Juta!

Mobil tersebut ternyata sudah dimodifikasi berisi mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki.

Pertalite yang dibeli kemudian ditampung ke dalam jeriken dan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.500 per liter.

Dari tangan IA, polisi menyita mobil Toyota Kijang beserta pompa dan selang, lima jeriken 35 liter berisi pertalite kurang lebih 150 liter, tiga lembar QR Code BBM bersubsidi, serta satu unit mobil pikap Chevrolet yang juga berisi mesin pompa sedot minyak dan jeriken solar.

"Jadi kendaraan yang sudah dimodifikasi ini digunakan membeli pertalite secara berulang-ulang dan kemudian dijual kembali," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Darmana saat memberikan keterangan, Kamis 22 Oktober 2026. 

Dia melanjutkan, di tempat lainnya juga berhasil mengungkap hal yang sama yakni terkait BBM bersubsidi.

Seperti yang dilakukan warga di Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jumat 16 Oktober 2026. Sesuai hasil patroli siber, petugas mengendus akun Facebook "Ichi Ocha" yang menawarkan pertalite dalam botol plastik kemasan 1,5 liter. 

Parahnya kasus ini dilakukan saat masyarakat tengah krisis BBM dan harus mengantre panjang di SPBU.

Dua orang, AR (21) dan SA (31) kemudian diamankan saat menjual pertalite.

Keduanya mengaku membeli pertalite di SPBU 54.822.08 Kaliakah dan SPBU 54.822.16 Pendem, lalu menyedot BBM dari tangki sepeda motor mereka menggunakan selang dan menampungnya ke dalam botol plastik.

Pertalite botolan itu dijual dengan harga Rp70 ribu per botol 1,5 liter, dengan keuntungan mencapai Rp55 ribu per botol.

Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda PCX, botol-botol berisi pertalite, selang, serta uang tunai Rp450 ribu.

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan Selasa 20 Oktober 2026 di Desa Yeh Kuning dan Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

Tiga pemilik warung diamankan karena menjual pertalite menggunakan mesin pertamini.

DBKPP, pemilik warung di Banjar Yeh Kuning, mengaku membeli pertalite Rp11 ribu per liter dari seseorang dan menjualnya kembali Rp12 ribu per liter.

S, pemilik warung di Banjar Sabo, Desa Air Kuning, mendapatkan pertalite dari SPBN Pengambengan menggunakan surat rekomendasi nelayan yang dikumpulkan dari tetangganya, dibeli Rp10 ribu per liter dan dijual Rp12 ribu per liter.

Sementara S, pemilik warung di Banjar Munduk, Desa Air Kuning, membeli pertalite Rp11 ribu per liter dan menjualnya Rp12 ribu per liter.

Dari ketiga warung itu, polisi menyita lima jeriken 30 liter berisi pertalite, tiga botol plastik 1,5 liter berisi pertalite, dan satu lembar surat rekomendasi nelayan.

AKBP Cheery menyebutkan, enam orang terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori V.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk terkait mekanisme pendistribusiannya," tandasnya. 

(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.