Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar kembali membongkar bangunan dan lapak pedagang liar di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar empat kanopi toko, tiga bangunan semi permanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau. Petugas juga menggeser dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan ke lokasi lain.

Kegiatan penertiban juga sempat diwarnai ketegangan dengan pedagang. Namun, petugas melakukan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan kegiatan berakhir secara damai.

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.

“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” katanya.

Penertiban melibatkan personel Satpol PP-WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang. Penertiban tersebut juga mengacu pada peraturan tentang pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Abdya Segera Cair

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Aceh Barat

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.