TRIBUNTRENDS.COM - Status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Akibat pencabutan tersebut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya. Ia kemudian dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.
Setibanya di lapas tersebut, Indra Kenz ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan maksimum. Penempatan ini dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan audit investigasi terkait temuan di Lapas Cibinong.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyampaikan bahwa penempatan Indra Kenz di sel khusus berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut.
Sel tersebut dilengkapi sistem pengamanan tingkat tinggi. Pergerakan Indra Kenz juga dibatasi dan ia dipisahkan dari narapidana lainnya.
Selama berada di sel khusus, Indra Kenz mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas selama 24 jam penuh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Adapun langkah pembinaan selanjutnya akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil audit yang sedang berlangsung.
Baca juga: Dugaan Suap dalam Pembebasan Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Balik ke Penjara Lagi, Yusril Investigasi
Yusril mengatakan, pemerintah telah menemukan bukti awal mengenai adanya ketidakberesan dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada kedua terpidana tersebut.
Atas dasar temuan awal itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz dan Bechi. Keduanya kemudian dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukuman.
"Secara formil mereka sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat karena sudah 2/3 dari tahanan dijalani dan selama dijalani itu dia berkelakuan baik," kata Yusril, dikutip TribunTrends dari kanal YouTube Kompas.com, Minggu (11/10/2026).
Ia menegaskan, investigasi tetap berjalan meskipun keputusan pencabutan pembebasan bersyarat telah diambil.
"Nah, tapi apakah secara material terpenuhi ataukah ada kolusi di dalamnya? Ada suap penyuap enggak di dalamnya? Itu kita mengatakan kita investigasi," ujarnya.
Yusril menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, dugaan kolusi atau suap tersebut belum dapat dinyatakan terbukti.
Sebelumnya, Indra Kenz dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026. Namun, status tersebut kemudian dicabut setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan itu menjadi sorotan dalam pemeriksaan terhadap tata kelola dan pelaksanaan aturan di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, disebut merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah temuan tersebut ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan itu, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut membuat Indra Kenz harus kembali menjalani sisa hukumannya di dalam penjara.
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. Kasus tersebut membuat namanya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan promosi platform yang digunakan untuk menarik masyarakat berinvestasi.
Kini, setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Ia untuk sementara ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan maksimum sembari menunggu proses pemeriksaan dan audit investigasi atas persoalan yang berkaitan dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Hasil audit tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak lapas dalam menentukan langkah pembinaan selanjutnya.
(TribunTrends)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.