Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menertibkan truk lebih dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) di pelabuhan kapal. Langkah ini memperluas cakupan penindakan tak hanya di jalan raya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penertiban truk ODOL di pelabuhan kapal ini dilakukan demi keselamatan. Pada tahap awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL mulai dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” kata Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Pada pelaksanaannya, Kemenhub telah menggandeng PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry. Tujuannya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.
Dudy menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut. Pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.
Potensi Bahaya Truk ODOL
Dudy menjelaskan, truk ODOL berpotensi membahayakan keselamatan, baik saat beroperasi di jalan maupun ketika akan diangkut menggunakan kapal. Maka, penertiban perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.

Selain penertiban ODOL, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan juga diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.
Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jalan Tol Bebas Truk ODOL 2027
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menargetkan mulai 1 Januari 2027 tidak ada lagi truk atau kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (over dimension over load/ODOL) yang beroperasi di jalan tol.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Nazib Faizal berharap pada 2027 jalan-jalan di Indonesia dapat terbebas dari kendaraan ODOL.
"Kita targetkan paling sedikit 1 Januari 2027 di jalan tol sudah tidak ada ODOL," ujar Nazib melansir Antara di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, dari data yang diterima 1 dari 4 truk pasti melanggar aturan, melanggar ODOL. "Jadi, kalau yang sering ke Jalan Tol Cikampek, kalau mengantuk lebih baik berhenti karena berdasarkan data yang saya terima per hari itu di tol Cikampek ada tiga kejadian atau kecelakaan. Yang paling sering itu adalah truk patah as di jalan tol Cikampek tersebut," katanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut integrasi data terkait angkutan barang dan logistik sebagai bagian persiapan penerapan Zero ODOL pada Januari 2027 telah mencapai 98 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pemerintah menjalankan sejumlah langkah sesuai rencana aksi Zero ODOL, mulai dari integrasi data, digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum hingga penyiapan regulasi.
Ia menegaskan, Kemenhub tetap mengacu pada rencana penerapan Zero ODOL mulai Januari 2027. Selain integrasi data, Kemenhub telah melakukan uji coba digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.