Nah ketika ditertibkan, mereka lalu kalang kabut sehingga suplainya ke (ritel) modern juga terhambat. Mungkin lagi penyesuaian

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai keterbatasan beras premium di ritel modern tidak mencerminkan gangguan swasembada, melainkan penyesuaian pasar setelah pemerintah menertibkan produsen yang diduga melakukan kecurangan.


Awalil menyatakan langkah tegas pemerintah terhadap produsen beras yang tidak sesuai aturan perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kualitas pangan nasional.


"Nah ketika ditertibkan, mereka lalu kalang kabut sehingga suplainya ke (ritel) modern juga terhambat. Mungkin lagi penyesuaian. Kalau dari sisi ini (penindakan terhadap praktik kecurangan perberasan) sudah benar pemerintah," kata Awalil dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.


Menurut Awalil, fenomena berkurangnya pasokan beras premium di sejumlah ritel modern berbeda dengan persoalan swasembada beras karena berkaitan dengan perilaku produsen, bukan ketersediaan stok nasional.


Pasca penertiban pemerintah, sejumlah produsen yang selama ini diduga melakukan pelanggaran mengalami penyesuaian sehingga distribusi beras premium ke ritel modern sempat mengalami hambatan sementara.








Awalil menilai kondisi tersebut merupakan proses adaptasi setelah pemerintah memperketat pengawasan, sekaligus menjadi langkah penting agar produk beras yang beredar sesuai standar dan klaim kualitasnya.


Ia menegaskan keterbatasan beras premium di ritel modern tidak dapat dijadikan indikator terganggunya swasembada karena pemerintah tetap memiliki pasokan beras nasional yang memadai.


Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Sestama Bapanas) Ito Hediarto memastikan stok beras nasional dalam kondisi aman berdasarkan hasil pemantauan ketersediaan pasokan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta.






Ito mengatakan ketersediaan beras di pasar nonritel masih melimpah sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pasokan, karena seluruh kebutuhan beras tetap tersedia tanpa kendala distribusi berarti.


Ia menyebutkan berdasarkan data PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai pengelola PIBC menunjukkan stok beras hingga awal Oktober diperkirakan mencapai 40 ribu sampai 50 ribu ton dengan pasokan stabil.


Arus keluar masuk beras di PIBC berkisar 1,8 ribu hingga 2,5 ribu ton setiap hari sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan berbagai wilayah.


Hasil pemantauan Bapanas juga menunjukkan harga beras premium pada tingkat distributor atau grosir masih tergolong wajar, berkisar Rp12.860 hingga Rp14.200 per kilogram untuk kemasan besar.


Bapanas menilai ketersediaan beras nasional tetap terjaga meskipun Indonesia sedang menghadapi musim kemarau dan fenomena El Nino karena produksi serta luas panen masih menunjukkan tren positif.


Bapanas memastikan distribusi beras menuju ritel modern terus dikawal melalui pengawasan pusat distribusi agar penyaluran pasokan berlangsung merata dan tidak menimbulkan kekosongan pada sejumlah gerai.






Ito menegaskan pemerintah bersama Perum Bulog telah menyiapkan penyaluran beras ke ritel modern, sementara pengawasan dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan terhadap dugaan penyimpangan distribusi.


Dalam laporan hingga awal Oktober, Perum Bulog telah merealisasikan pengadaan setara beras komersial sebanyak 75,3 ribu ton sebagai penguatan stok selain Cadangan Beras Pemerintah yang tersedia.


Dia menambahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Januari hingga Agustus 2026 mencapai 25,29 juta ton atau meningkat 0,07 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.


BPS juga memperkirakan luas panen padi Januari hingga November 2026 mencapai 10,56 juta hektare, lebih tinggi dibandingkan periode El Nino pada 2023 dan 2024.


Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.






Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.