BANJARMASINPOST.CO.ID– Pasangan suami istri yang diduga tega membuang anak laki-laki di teras rumah warga kini sudah diamankan polisi.

Bayi malang berjenis kelamin laki-laki kini dalam perawatan dan akan dilakukan tes DNA untuk mempertegas orangtua korban.

Pihak dinsos masih menunggu kepastian hukum untuk menentukan penanganan bayi malang tersebut.

Dugaan karena faktor ekonomi sementara didapat kenapa pasutri tega membuang bayi darah dagingnya sendiri.

Baca juga: Dinkes Banjarmasin Pastikan 127 Sampel Terduga Influenza A Negatif, Kasus ISPA Capai 2.008 Sepekan

Baca juga: Diduga Dokter Spesialis Mutasi, Pelayanan Poli Onkologi dan Kemoterapi RSUD Hasan Basry HSS Tutup

Nasib bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masih menunggu kepastian hukum setelah polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai orang tua kandungnya.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuwangi belum dapat menyerahkan bayi tersebut kepada keluarga terduga pelaku. 

Kepastian hubungan biologis masih harus menunggu proses pemeriksaan, termasuk tes DNA, serta rekomendasi hukum dari aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan bayi tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Genteng sejak ditemukan.

"Sementara masih dirawat di rumah sakit," kata Puguh kepada SURYA.co.id, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, penanganan bayi selanjutnya akan mengikuti prosedur perlindungan anak yang berlaku, termasuk kemungkinan penyerahan ke lembaga pengasuhan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tes DNA Jadi Penentu Penanganan Bayi

Puguh menjelaskan, Dinsos Banyuwangi berencana menyerahkan bayi tersebut kepada UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Langkah itu merupakan prosedur penanganan bagi bayi yang ditemukan tanpa kejelasan pengasuhan orang tua di wilayah Jawa Timur.

"Nanti akan kami serahkan kepada UPT provinsi. Terkait dengan bayi yang tidak ada orang tuanya, prosedurnya memang seperti itu," ujarnya.

Namun, rencana tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan polisi. 

Dinsos tidak dapat langsung menyerahkan bayi kepada keluarga meskipun polisi telah menangkap orang yang diduga sebagai orang tua kandungnya.

"Nanti kita tunggu hasil lebih lanjut nanti. Apakah itu memang orang tuanya atau bukan. Ini kan perlu masih proses cek DNA dan sebagainya," kata Puguh.

Ia menegaskan, keputusan mengenai penanganan lanjutan bayi akan mempertimbangkan rekomendasi hukum dari aparat yang menangani perkara tersebut.

"Kita masih menunggu rekomendasi hukumnya seperti apa," tambahnya.

Faktor Ekonomi

Sementara itu, polisi mengungkap dugaan motif di balik pembuangan bayi tersebut. 
Pasangan suami istri berinisial JP (28) dan MIA (21) diduga meninggalkan bayi mereka karena persoalan ekonomi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Lanang Teguh Pambudi, mengatakan kedua terduga pelaku diketahui tidak bekerja dan mengaku belum siap memiliki anak.

"Motifnya sementara ekonomi. Namun kami masih mendalami ada tidaknya motif lain," kata Lanang, Jumat (9/10/2026).

Meski demikian, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi tindakan pasangan tersebut.

Penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan konstruksi hukum secara utuh.

Telusuri CCTV hingga Kendaraan Terduga Pelaku

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV dan pergerakan kendaraan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Sejak menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan di teras rumah warga.


Lanang menegaskan, proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses hukum akan dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memperoleh pertimbangan terkait perlindungan bayi.

"Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan," katanya.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap mendapatkan perawatan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Ditemukan Terbungkus Handuk di Teras Rumah

Sebelumnya, bayi laki-laki tersebut ditemukan di teras rumah warga bernama Sugiono (36) di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sabtu (3/10/2026).

Bayi itu ditemukan seorang warga bernama Supiyah (61) pada pagi hari ketika hendak berolahraga jalan kaki. 

Saat melintas di depan rumah Sugiono yang berada di pinggir jalan, ia melihat benda mencurigakan di teras rumah.

Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata seorang bayi yang terbungkus handuk berwarna kuning dalam posisi telentang. Lokasi penemuan bayi berjarak sekitar dua meter dari jalan raya.

Kapolsek Kalibaru AKP Achmad Junaedi menjelaskan, Supiyah kemudian berteriak meminta pertolongan dan memanggil pemilik rumah.

"Kemudian saksi mengeceknya dan ternyata itu adalah sesosok bayi," kata Junaedi.

Warga selanjutnya mengevakuasi bayi tersebut ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan awal. 

Bayi kemudian dirujuk ke Puskesmas Kalibaru sebelum menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Genteng.

Hingga Jumat (9/10/2026), bayi tersebut masih dirawat sembari menunggu perkembangan penyidikan dan kepastian hukum mengenai penanganan selanjutnya. (Surya.co.id / banjarmasinpost.co.id)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.