Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat Anak Buah Kapal(ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan kembali bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti kedatangan mereka di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta Utara pada Kamis (8/10) malam pukul 21.30 WIB.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidinr Fajri di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ada empat orang ABK kapal penangkap cumi yang hari ini dipulangkan sebagai upaya kepolisian untuk menepati janji di awal.
"Korban pertama adalah saudara Ilyas, korban kedua saudara Oktavian, korban ketiga adalah saudara Johan dan yang terakhir adalah saudara Syawal," ujarnya.
Dari keempat orang tersebut, keseluruhan korban sudah diserahkan kepada keluarganya hari ini. Namun ada salah seorang atas nama Syawal tidak memiliki keluarga alias sebatang kara sehingga diserahkan kepada rekan-rekan dari perwakilan dinas sosial.
Menurut dia, selain diproses pemulangannya, para korban juga nantinya mendapatkan perawatan kesehatan fisik dan mental dari Polda Metro Jaya.
“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," kata dia.
Terkait pelaku penganiayaan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Kepulauan Aru karena aksi pidana terjadi di wilayah hukum mereka.
"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," kata dia.