TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya tertangkap di Kota Kotamonagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Jarak darat Sulbar dari Manado sekitar 1.360 kilometer jika berkendara melintasi Trans-Sulawesi.

Pelaku yang diketahui berinisial M (38) warga Gogagoam, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.

Ia ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu, Minggu 4 Oktober 2026 malam di salah satu kos di kelurahan Gogagoman.

Penangkapan berawal dari informasi Polres Pasangkayu kepada anggota tim URC Polres Kotamobagu.

Dalam informasi tersebut, pelaku diduga kabur ke Kotamobagu setelah beraksi di Provinsi Sulbar.
‎
‎Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian ditindaklanjuti Tim URC Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
‎
‎Gerak cepat petugas akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku langsung ditangkap usai keberadaannya diketahui polisi.
‎
‎Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku.

Tim URC Polres Kotamobagu selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.

Kendaraan bermotor yang dicuri berhasil ditemukan di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
‎
‎Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu membenarkan pengungkapan tersebut.
‎
‎“Benar, Tim URC Polres Kotamobagu melakukan backup terhadap Polres Pasangkayu Polda Sulbar terkait kasus curanmor," ujarnya.

"Pelaku yang melarikan diri ke Kotamobagu berhasil kami tangkap di Kelurahan Gogagoman, sedangkan barang bukti ditemukan di Desa Mopusi,” katanya lagi.
‎
‎Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membangun koordinasi dan sinergitas antarwilayah.

Terutama ketika pelaku kejahatan berupaya melarikan diri keluar dari wilayah hukum tempat kejadian perkara.
‎
‎“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Sinergi antar-Polres akan terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
‎
‎Setelah berhasil diamankan bersama barang bukti, terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(TribunManado.co.id/Nie)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.