TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penipuan dalam transaksi perbankan dan ekonomi digital di Indonesia kian mengkhawatirkan dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah.
Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memperkuat perlindungan data pribadi warga.
Dalam audiensi dengan Komdigi, Senin (5/10/2026), mereka mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan memadai guna melindungi hak warga dalam transaksi elektronik berisiko tinggi.
“Pengalaman Koalisi dalam pendampingan, advokasi, penelitian, dan penerimaan pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan transaksi perbankan digital telah menghadirkan bentuk-bentuk kerentanan baru bagi warga negara yang menggerus hak dasar mereka," kata Koordinator Koalisi, Halili Hasan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Mengutip laporan riset State of Scams in Indonesia 2025, sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia mengaku terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir.
Data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) memproyeksikan total kerugian akibat penipuan online menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga Januari 2026.
Melihat fenomena kejahatan siber yang semakin masif dan berdampak besar pada ekonomi masyarakat ini, dia menilai penipuan digital kini telah menjelma menjadi industri kejahatan.
"Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital bukan lagi sekadar aksi individu atau kelompok kecil, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan berskala industri. Kondisi ini menuntut tanggung jawab negara yang lebih serius untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen digital," kata dia.
"Diperlukan kebijakan yang memastikan kepentingan dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus penipuan transaksi elektronik," ujarnya.
Baca juga: Fitur Username WhatsApp Buat Khawatir Pemerintah India, Akun Anonim Bisa Memicu Kejahatan Siber
Pemerintah juga dituntut mengubah pendekatannya dengan membuat kebijakan yang membuat konsumen aman sebelum kerugian dialami.
Penerapan perlindungan jika menunggu ada laporan kerugian dulu akan menjadi percuma. Regulasi yang dibuat harus berpihak pada kepentingan konsumen termasuk apabila terjadi sengketa dengan lembaga keuangan baik konvensional maupun digital.
"Perlindungan warga dalam transaksi digital tidak boleh bersifat reaktif. Negara dan penyelenggara sistem elektronik harus memastikan adanya perlindungan sejak sebelum dan pada saat transaksi dilakukan, terutama ketika transaksi tersebut memiliki risiko tinggi," ucapnya.
Pihaknya mendorong Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terutama ketika terjadi kerentanan transaksi elektronik bisa bertindak sebagai 'wasit netral' apabila terjadi sengketa keuangan antara konsumen dengan lembaga keuangan.
Baca juga: Polisi Antisipasi Kejahatan Siber di Tengah Tingginya Pengguna Internet
Hal itu diatur dalam Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi.
"Koalisi mendorong agar mandat tersebut diterjemahkan secara kuat dalam regulasi turunannya," tukasnya.
Dari total kerugian transaksi keuangan digital yang mencapai Rp 9,1 triliun itu didapati beberapa modus operasi. Sebanyak 65 persen korban didapati mengirimkan dana kepada penipu melalui transfer bank dan 43 persen melalui pembayaran digital.
Baca juga: Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 20,52 Triliun, OJK Ingatkan Potensi Risiko Penipuan Digital
Meski 74 persen korban melaporkan penipuan kepada penyedia layanan pembayaran dan akhirnya bersengketa, hanya 25 persen yang berhasil memperoleh kembali setidaknya sebagian uang yang hilang.
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menunjukkan pengaduan individu meningkat 89 persen dalam lima tahun terakhir, dengan jasa keuangan menjadi sektor pengaduan terbesar pada 2025 sebanyak 325 pengaduan.
Di dalamnya terdapat pengaduan pembobolan atau penipuan berupa akses akun secara ilegal dan dana yang hilang tanpa konfirmasi transaksi dari nasabah, serta masalah sistem transaksi.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.