TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pria berinisial KDM (23) diam-diam memanjat ke atas plafon rumah mertuanya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. 

Bukan untuk memperbaiki atap atau mencari sesuatu yang jatuh, namun KDM justru mengincar barang berharga yang disimpan mertuanya di atas plafon.

KDM sudah mengetahui kebiasaan mertuanya, Nyoman Bungkulan menyimpan uang tunai dan perhiasan emas di atas plafon. 

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan KDM untuk menggasak harta milik mertuanya.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Motor di Denpasar, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku

Tidak tanggung-tanggung, kalung emas, liontin, gelang emas hingga uang tunai sekitar Rp 25 juta berhasil dibawa kabur. 

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 250 juta. 

Kasus pencurian dengan pemberatan ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. 

KDM yang merupakan menantu korban ditangkap di wilayah Pemogan, Kota Denpasar.

“Pelaku merupakan menantu korban. Pelaku mengetahui kebiasaan mertuanya menyimpan uang tunai dan emas di atas plafon,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, Minggu 4 Oktober 2026.

Setelah berhasil menguasai barang-barang berharga tersebut, KDM tidak langsung menggunakan seluruh hasil curiannya. 

Perhiasan emas hasil kejahatan kemudian dibawa dan dijual ke salah satu toko di wilayah Denpasar, Bali. 

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku disebut mengelabui pihak toko dengan menandatangani surat pernyataan, bahwa emas yang dijualnya bukan berasal dari tindak pidana. 

Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan kemudian dimasukkan ke rekening milik KDM.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga menangkapnya di Denpasar. 

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Santika juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang maupun barang berharga di rumah. 

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan. 

Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian 110 maupun Call Center Polres Karangasem.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi karena adanya kesempatan. Tetap waspada,” ungkap AKBP Santika. (mit)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.