TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo merespons keluhan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo terkait tambang pasir di tepi Sungai Progo. Warga di sana merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko menjelaskan bahwa tambang pasir yang dikelola oleh CV Barokah Karya Sejahtera tersebut memang sudah mengantongi izin resmi. Izin terbit pada 2024 lalu.
"Penerbitan izin tersebut sesuai dengan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY," kata Ambar pada Senin (28/9/2026).
Menurutnya, izin tambang dari Pemda DIY inilah yang dipermasalahkan oleh warga. Sebab mereka merasa proses pengajuan izin memiliki kejanggalan, salah satunya pada tahap sosialisasi yang menurut mereka prosesnya tidak melibatkan warga setempat.
Lantaran merasa sudah memiliki izin resmi, perusahaan tambang pasir pun melakukan aktivitasnya, sedangkan warga merasa belum memberi restu. Alhasil konflik pun terjadi. "Kami dari Pemkab Kulon Progo akan berupaya memecahkan masalah ini," ujar Ambar.
Ia pun telah menemui warga Karang yang melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (26/9) di lokasi tambang. Bersama Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, ia mendengarkan apa yang menjadi keluhan warga selama ini terkait aktivitas tambang.
Ambar berjanji akan berkonsultasi dengan Pemda DIY berkaitan dengan masalah perizinan tambang. Namun perlu dilakukan proses secara bertahap, di mana warga perlu melakukan audiensi resmi lalu dilanjutkan dengan konsultasi dengan Pemda DIY.
"Kami harus berhati-hati menangani persoalan ini mengingat kewenangan pertambangan ada di Pemda DIY," jelasnya.
Perwakilan warga Karang, Alfi Zahran menjelaskan aktivitas tambang pasir oleh CV Barokah Karya Sejahtera sudah dimulai sejak 2025. Mereka disebut telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.
Alfi mengatakan warga merasa ada kejanggalan dari izin tersebut karena sosialisasi sebagai syarat utama justru tidak dilakukan dengan benar. Sebab saat sosialisasi dilakukan, hanya ada satu warga Karang yang diundang.
"Hal tersebut memancing kekesalan kami sehingga warga melancarkan aksi protes berupa pemasangan spanduk," kata Alfi.
Sementara itu perwakilan dari CV Barokah Karya Sejahtera, Puryono mengeklaim bahwa seluruh aktivitas dan operasional tambang pasir yang pihaknya lakukan sudah memiliki izin resmi. Seluruh skema legalitas dari pemerintah pusat hingga daerah juga telah terpenuhi.
Puryono pun menyayangkan adanya penolakan dari warga meski sudah ada izin. Padahal, pihaknya disebut telah memberikan kompensasi pada warga yang terdampak aktivitas tambang pasir, termasuk pada warga Karang.
"Kami tetap mengedepankan itikad baik dengan memberikan dana kompensasi pada masyarakat sekitar," katanya. (alx)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.