Jakarta (ANTARA) - Ketua Manchester City Khaldoon Al Mubarak yakin pihaknya tak bersalah setelah dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan soal dugaan pelanggaran regulasi finansial (FFP) Liga Inggris.
"Proses di Premier League masih panjang, dan keyakinan serta tekad kami untuk membuktikan bahwa Klub tidak bersalah tetap sama kuatnya seperti saat masalah ini bermula," tegas Al Mubarak, dikutip dari pernyataan resmi klub, Minggu.
Dia mengatakan ada banyak hal yang ingin ia sampaikan agar semua orang memahami alasan mereka begitu meyakini bahwa Manchester City tidak bersalah.
Meskipun begitu, Al Mubarak menjelaskan ketatnya ketentuan kerahasiaan dalam proses hukum serta tekad mereka untuk mematuhinya, sehingga ia tidak dapat melakukan hal tersebut saat ini.
Al Mubarak menambahkan jika sebelum mengeluarkan pernyataan itu, pihaknya telah melalui beberapa pemeriksaan hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
A letter from the Chairman.
— Manchester City (@ManCity) September 26, 2026
???? https://t.co/JcwCQpzBOk pic.twitter.com/PBNVCdjue8
"Saya meminta Anda untuk membaca dengan cermat pernyataan di bawah ini—yang kami sampaikan pada hari Jumat—serta pernyataan yang kami keluarkan pada bulan Februari 2023 (juga tercantum di bawah). Setiap kata di dalamnya memiliki makna penting dan sepenuhnya benar," tulis Al Mubarak.
Selanjutnya Al Mubarak menegaskan Manchester City memberikan pernyataan jika proses masih berlangsung dan akan menghormati segala proses yang berlaku.
"Proses yang melibatkan Premier League masih terus berjalan, dengan sejumlah aspek penting yang harus diselesaikan, serta tunduk pada ketentuan kerahasiaan yang ketat. Oleh karena itu, sikap Manchester City FC tetap konsisten dengan pernyataan Klub pada bulan Februari 2023," tulis pernyataan resmi klub.
"Selama delapan tahun, Klub senantiasa menghormati prosedur yang berlaku dengan keyakinan bahwa Dewan dan jajaran eksekutif Premier League akan bertindak sebagai regulator yang independen, imparsial, dan adil, serta bebas dari pengaruh yang memihak," dalam pernyataan itu.