TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
JJ melanggar izin tinggalnya sebagai investor.
Izin tinggal sebagai investor adalah izin keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing yang melakukan penanaman modal atau kegiatan investasi di Indonesia.
Dalam praktiknya, izin ini umumnya berbentuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang didasarkan pada visa tinggal terbatas untuk penanaman modal asing.
Ketentuan mengenai visa dan izin tinggal saat ini antara lain diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
JJ diduga menjalankan aktivitas sebagai makelar atau perantara penyewaan apartemen bagi sesama warga negara asing asal negaranya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam penyidikan, petugas menemukan bukti transfer uang senilai Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kini JJ sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.
Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Investor Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Balikpapan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal JJ.
"Yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 23 Juli 2026 dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 122," kata Nurudin dalam konferensi pers di Aula Sudirman Lantai 4 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman No.1, RT.11, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, JJ diduga menjalankan aktivitas sebagai perantara bagi warga negara asing asal negaranya yang hendak menyewa apartemen di Balikpapan.
"Yang bersangkutan melakukan kegiatan berupa menjadi perantara terhadap orang asing dari negaranya yang akan melakukan sewa apartemen, dengan bukti transfer sebesar Rp10 juta," ungkap lulusan S2 dari Universitas Indonesia ini.
Nurudin menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
JJ diketahui mengantongi izin tinggal sebagai investor.
Namun, kegiatan sebagai perantara penyewaan apartemen yang diduga dilakukannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut.
"Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggalnya. Yang bersangkutan adalah investor, tapi melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izinnya sebagai investor," ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang ini.
Meski diduga menyalahgunakan izin tinggal, Nurudin memastikan masa berlaku visa JJ masih tercatat hingga September 2026.
"Untuk visanya clear sampai September. Hanya penyalahgunaan izin tinggal investasi," ujarnya.
JJ diketahui telah tinggal di Balikpapan sejak September 2020.
Baca juga: Cara Buang Sampah Elektronik di Balikpapan, DLH Siap Jemput ke Rumah Tanpa Biaya
Berdasarkan pemantauan petugas, tidak ditemukan pekerjaan lain yang dilakukan JJ di luar aktivitas yang berkaitan dengan status investornya.
Nurudin menjelaskan, sejak awal JJ datang ke Indonesia dengan tujuan menjalankan bisnis sebagai investor.
Namun, dalam perkembangannya, aktivitas yang dilakukan diduga bergeser ke kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
"Kalau dari awal memang untuk bisnis murni, tapi dalam perjalanannya kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tutur pria kelahiran Kebumen, 4 Oktober 1969 ini.
Atas dugaan tersebut, JJ disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.
Kasus ini kini ditangani melalui proses penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Konferensi pers penetapan tersangka digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Kamis (24/9/2026), pukul 14.00 Wita, dengan dihadiri sejumlah pejabat Imigrasi Kalimantan Timur dan Balikpapan.
Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut, JJ ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
JJ terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga: Ancaman Krisis Air Bersih, Samarinda Waspada, Waduk Manggar Balikpapan Alami Penurunan Produksi
Dari Investor jadi Tersangka
JJ berada di Balikpapan dengan izin tinggal sebagai investor.
JJ tercatat tinggal di Balikpapan sejak September 2020.
JJ diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal investor.
JJ diduga menjadi perantara WNA asal negaranya yang hendak menyewa apartemen.
Penyidik menemukan bukti transfer Rp10 juta terkait aktivitas tersebut.
JJ ditangkap petugas Imigrasi pada 23 Juli 2026.
Setelah penyidik menemukan dua alat bukti, JJ ditetapkan sebagai tersangka pada 24 September 2026.
JJ disangkakan melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian.
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp500 juta
Izin tinggal JJ tercatat masih berlaku hingga September 2026. (TribunKaltim.co)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.