TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028 dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang dibacakan Majelis Hakim PT TUN Medan pada 14 September 2026.
Putusan itu dikeluarkan setelah Majelis Hakim PT TUN Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan Monalisa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Dengan adanya putusan tersebut, SK Gubernur Kepri yang menjadi dasar pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028 dinyatakan batal oleh PT TUN Medan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mengatakan Pemprov Kepri menghormati putusan banding yang telah dikeluarkan PT TUN Medan.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu dan mempelajari dokumen putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pemprov Kepri menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan. Namun, keputusan tersebut belum diterima secara lengkap oleh kuasa hukum Pemprov Kepri, dalam hal ini Biro Hukum," kata Misni kepada TRIBUNBATAM.id, Sabtu, (19/9/2026).
Menurut Misni, Biro Hukum Pemprov Kepri saat ini sedang mengunduh dokumen putusan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dokumen tersebut tidak hanya berisi amar putusan, tetapi juga memuat pertimbangan hukum yang menjadi dasar Majelis Hakim PT TUN Medan dalam mengambil keputusan.
"Tim Biro Hukum atau kuasa hukum Pemprov Kepri sedang mengunduh, meneliti, dan mempelajari amar serta pertimbangan hukum lengkap dari putusan tersebut melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI," ujar Misni.
Setelah seluruh dokumen diterima dan dipelajari, hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Langkah itu diperlukan agar Pemprov Kepri dapat memahami secara utuh alasan hukum yang menjadi dasar pembatalan SK pengangkatan tujuh anggota KPID tersebut.
Misni mengatakan, setelah dokumen putusan diterima secara lengkap, Pemprov Kepri bersama Biro Hukum akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, kami segera melakukan kajian strategis bersama Biro Hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum selanjutnya," kata Misni.
Ia menegaskan, saat ini Biro Hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap putusan tersebut.
Karena itu, Pemprov Kepri belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Menurut Misni, salah satu hal yang akan dilihat adalah apakah masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh setelah putusan PT TUN Medan tersebut.
"Sedang dicek oleh Biro Hukum. Jika tidak ada upaya kasasi dan keputusannya sudah inkrah, maka Pemprov Kepri akan melaksanakan keputusan pengadilan dengan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dengan demikian, Pemprov Kepri saat ini masih berada pada tahap mempelajari putusan PT TUN Medan.
Keputusan mengenai menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya akan ditentukan setelah kajian hukum selesai dilakukan. (TRIBUNBATAM.id/Ihsan Imaduddin)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.