TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Monalisa akhirnya angkat bicara setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukannya terkait proses pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri periode 2025-2028.

Bagi Monalisa, putusan tersebut bukan semata persoalan dirinya tidak terpilih sebagai anggota KPID. Ia menilai perkara tersebut berkaitan dengan hak peserta seleksi untuk memperoleh proses yang transparan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT TUN Medan melalui Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN menerima permohonan banding Monalisa, membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang, serta mengabulkan gugatan Monalisa seluruhnya. 

Putusan itu menyatakan batal SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 terkait pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima. PT TUN Medan kemudian memiliki pandangan berbeda mengenai kedudukan hukum Monalisa sebagai peserta seleksi.

Monalisa mengatakan dirinya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena merupakan peserta seleksi calon anggota KPID Kepri.

Baca juga: Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PTTUN Medan, Pemprov Kaji Langkah Hukum Termasuk Kasasi

Ia menyebut telah mengikuti sejumlah tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta.

“Sebagai peserta yang lulus administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi, kami mempunyai hak untuk mendapatkan proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan undang-undang,” ujar Monalisa kepada Tribun Batam, Sabtu (19/9).

Setelah putusan PT TUN Medan, Monalisa berharap proses seleksi kelembagaan, khususnya seleksi KPID Kepri ke depan, benar-benar mengikuti ketentuan hukum.

“Harapan saya ke depannya, dengan adanya keputusan ini, untuk seleksi-seleksi kelembagaan, seleksi kelembagaan KPID ke depannya, patuhilah aturan hukumnya,” katanya.

Ia juga berharap kebijakan yang dibuat dalam proses seleksi tidak mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.

“Janganlah melangkahi kebijakan. Patuhilah undang-undang,” ujarnya.

Menurut Monalisa, persoalan yang ia perjuangkan bukan hanya menyangkut hasil akhir seleksi, melainkan bagaimana seluruh peserta memperoleh kesempatan mengikuti proses yang transparan dan sesuai aturan.

Baca juga: Cerita Monalisa Gugat Sendiri SK Gubernur Kepri hingga Pengangkatan 7 Anggota KPID Akhirnya Batal

“Saya merasa saya memperjuangkan untuk mendapat proses seleksi yang sesuai dengan undang-undang. Tidak dipercepat, tidak macam-macam. Patuhi aturan,” katanya.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa PTUN Tanjungpinang melalui perkara Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI.

Pada tingkat pertama, gugatan Monalisa dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian diajukan banding.

Di tingkat banding, PT TUN Medan menyatakan tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
PT TUN Medan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan Monalisa seluruhnya. 

Majelis menyatakan batal SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya bagian pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028.

Putusan tersebut juga mewajibkan Gubernur Kepri mencabut keputusan yang disengketakan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

Dalam pernyataannya, Monalisa juga menyoroti tahapan seleksi yang menurutnya harus dilaksanakan secara konsisten dengan aturan. Ia berharap proses seleksi berikutnya tidak mengulang persoalan yang sama.

“Kalau memang prosedurnya tidak sesuai seperti yang diputuskan oleh hakim majelis tinggi, ya sudah seleksi ulang,” ujarnya.

Ia mengatakan keputusan mengenai langkah selanjutnya tetap berada pada pihak-pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Monalisa berharap perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses seleksi lembaga-lembaga publik di daerah.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan dalam proses seleksi merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, menurutnya, seluruh tahapan tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Saya merasa proses seleksi dari awal sampai akhir harus berdasarkan undang-undang,” katanya.

Tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028 sebelumnya dilantik berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025.

Ketujuh nama tersebut yakni Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro dan Walter Panjaitan.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.