TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Bekerja ke luar negeri tidak cukup hanya mengandalkan keberanian dan kehendak nekat semata. Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dituntut memiliki keterampilan teruji serta melewati proses penyaringan yang terstruktur sebelum ditempatkan di negara tujuan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, saat melepas 12 PMI program SMK Go Global sektor perkebunan di lantai 2 Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (17/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Andi membeberkan tahapan sistematis yang dilakukan BP3MI Kaltara untuk memastikan para pekerja benar-benar siap dan kompeten sebelum menginjakkan kaki di perkebunan Malaysia.
"Perekrutan tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum mengikuti pelatihan, para calon peserta terlebih dahulu melewati seleksi administrasi, ujian tertulis, hingga sesi wawancara," ujar Kombes Pol Andi kepada TribunKaltara.com.
Baca juga: 12 PMI Program SMK Go Global Dilepas ke Malaysia, Bupati Nunukan Titip Pesan
Setelah dinyatakan lulus seleksi awal, para peserta digembleng melalui program pelatihan teknis di LPK Roby Perbatasan selama kurang lebih 14 hingga 15 hari.
Pelatihan tersebut fokus pada keterampilan khusus sektor perkebunan kelapa sawit, mulai dari teknik pembibitan hingga prosedur pemanenan.
Tahapan ini diakhiri dengan uji kompetensi selama satu hari untuk memastikan standar keahlian peserta sesuai dengan kebutuhan industri di luar negeri.
"Semua peserta yang diberangkatkan dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," terangnya.
Baca juga: Tinggalkan Anak Istri, Pria Asal Lampung Berangkat Kerja ke Malaysia Lewat Program SMK Go Global
Kombes Pol Andi juga mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi, pihaknya sempat menemukan peserta yang sebelumnya bekerja di Malaysia secara nonprosedural (ilegal).
BP3MI Kaltara kemudian menarik pekerja tersebut kembali ke tanah air untuk diarahkan mendaftar ulang melalui jalur resmi.
Langkah ini diambil guna memberikan edukasi, jalur legal tidak hanya menjamin keterampilan kerja, tetapi juga kepastian jaminan perlindungan hukum di negara tujuan.
Adapun ke-12 PMI bersertifikat tersebut ditempatkan melalui dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, yakni PT Bumi Mas Citra Mandiri dan PT Muhdi Setia Abadi.
Kombes Pol Andi menegaskan, tanggung jawab P3MI tetap melekat hingga masa kontrak kerja PMI berakhir.
"Jika ada kendala selama bekerja, seperti gaji yang tidak sesuai kesepakatan atau masalah kesehatan, PMI dapat melapor ke P3MI penanggung jawab dan pasti akan kami akomodasi," pungkas Kombes Pol Andi.
(*)
Penulis: Fatimah Majid
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.