TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Oknum satuan pengamanan (satpam) SMAN 1 Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi resmi ditarik oleh pihak vendor penyedia jasa keamanan.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/9/2026), mengonfirmasi sanksi penarikan tersebut sekaligus menepis isu bahwa sekolah melakukan intimidasi dan mengancam akan mengeluarkan siswa yang pertama kali menyuarakan kasus ini di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, setelah memanggil Kepala SMAN 1 Sentolo dan Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulon Progo untuk meminta penjelasan serta kronologi kejadian secara terbuka.
Terkait beredarnya video permintaan maaf dari siswa yang memviralkan protes, Suci menyatakan bahwa hal tersebut murni merupakan klarifikasi.
Siswa tersebut menyadari adanya kekeliruan penggunaan istilah hukum dalam unggahannya, yakni menggunakan kata "pencabulan", padahal pihak sekolah mengonfirmasi insiden tersebut sebagai "pelecehan" yang berupa tindakan merangkul.
Pihak sekolah juga telah memanggil orang tua siswa terkait, dan pihak keluarga menyadari bahwa narasi awal yang diunggah tidak sepenuhnya sesuai dengan detail kejadian senyatanya.
"Dari informasi Kepala Sekolah, tidak ada intimidasi yang dilakukan. Karena apa? Itu hanya klarifikasi sebenarnya," ungkap Suci.
Baca juga: Respon Wakil Wali Kota Yogyakarta soal Viral Dugaan Pungli di Kawasan Alkid
Disdikpora DIY menjamin penuh bahwa siswa pelapor maupun korban tetap mendapatkan hak pendidikannya serta perlindungan psikologis secara utuh.
Instansi tersebut berkomitmen mengedepankan pendekatan pembinaan dan menolak keras segala bentuk ancaman, termasuk isu pemecatan atau drop out (DO) dari sekolah.
Suci bahkan telah menginstruksikan Balai Dikmen Kulon Progo selaku atasan langsung sekolah untuk menindak tegas pihak-pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti mengganggu kenyamanan dan hak bersuara anak.
"Fokus peserta didik tetap memperoleh perlindungan pendampingan dan hanya untuk mengikuti pendidikan dengan baik, termasuk si anak yang mengunggah video," tegas Suci.
"Saya sudah berpesan tadi, di sekolah atau siapa pun, tidak ada intimidasi siapa pun. Anak itu juga punya hak untuk bersuara. Tinggal kita klarifikasi, benar atau tidak. Tetapi tidak boleh ada intimidasi atau ancam-mengancam si pelapor dan seterusnya, itu kami tegaskan di situ tidak. Kalau ada, tentu saja kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi tersebut."
Mengenai sanksi bagi oknum satpam, Suci memastikan vendor penyedia jasa keamanan telah menjatuhkan hukuman berupa pemindahtugasan keluar dari lingkungan institusi pendidikan.
Pada tahap awal insiden, oknum tersebut sempat hanya menerima surat peringatan dan ditarik sementara. Namun, per tanggal 17 September 2026, yang bersangkutan telah resmi dialihkan dan di-SK-kan untuk bekerja di sebuah lembaga lain, bukan lagi sebagai tenaga keamanan sekolah.
Langkah memindahkan pelaku dari satuan pendidikan menjadi sorotan utama Disdikpora DIY demi mencegah jatuhnya korban baru.
"Informasi terakhir dialihkan, tidak menjadi sekuriti sekolah," papar Suci.
"Kami menyampaikan sebenarnya kalau harapan kami ya kalau memang terbukti, karena ini kan sifat ya, karakter ya. Yang jelas jangan sampai pindah dari sekolah ini kemudian dia juga pindah sekolah lain. Bahayanya nanti di sekolah yang lainnya itu melakukan hal serupa karena ini karakter,"urainya.
Peristiwa ini juga memicu Disdikpora DIY untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem rekrutmen dan tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor penyedia tenaga pendukung di sekolah.
Ke depan, Disdikpora merencanakan syarat wajib berupa hasil tes psikologi bagi personel dari vendor untuk memastikan kondisi mental mereka layak berinteraksi dengan siswa.
Suci memberikan ultimatum keras bahwa dinas akan memutus kontrak secara sepihak jika vendor gagal mematuhi standar tersebut.
"Tingkah laku yang seperti ini yang tidak membuat nyaman peserta didik sekolah ini harus ada evaluasi besar terhadap vendor. Kalau vendor tidak mau, ya kita kan punya kewenangan untuk menghentikan kerja sama dengan penyedia," ucap Suci.
Ia menekankan, "Evaluasi misalnya nanti mungkin terkait dengan syarat kerja sama dengan vendor penyedia sekuriti, maka itu perlu juga nanti ada syarat misalnya hasil tes psikologi. Supaya mengetahui terkait dengan kondisi psikologis dari si sekuriti tersebut. Tentu ini menjadi evaluasi kami terkait dengan tata kelola perekrutan, jangan sampai ini jadi kecolongan nanti di kemudian hari."
Di luar ranah disiplin sekolah, kasus ini juga mulai ditangani oleh otoritas hukum dan perlindungan anak. Suci membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kulon Progo serta Kepolisian Sektor (Polsek) Sentolo telah turun langsung mendalami insiden dugaan pelecehan tersebut. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.