TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Kota Padang yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pajak kendaraan dapat memanfaatkan layanan SIM dan Samsat Keliling pada Kamis (17/9/2026).
Layanan SIM Keliling di Kota Padang pada hari ini, hadir di dua lokasi utama untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi masyarakat.
Unit SIM Keliling dari Polresta Padang beroperasi di kawasan Klinik Anisa Tabing mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB, sementara unit dari Ditlantas Polda Sumbar bersiaga di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Bagi warga yang hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, layanan Samsat Keliling juga disiagakan di dua titik strategis, yakni di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, dan Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Agenda Wali Kota Padang Hari Ini: Evaluasi Pascabencana dan Penyerahan Penghargaan Donor Darah
- SIM Keliling Polresta Padang: Klinik Anisa Tabing, pukul 08.30-14.00 WIB
- SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar: Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pukul 08.00-14.00 WIB
- Samsat Keliling: Tugu Simpang Haru dan Pasar Belimbing
Satlantas Polresta Padang melayani perpanjangan SIM setiap hari dengan skema jam operasional:
- Senin-Sabtu: Pukul 08.30-14.00 WIB
- Minggu: Pukul 07.00-10.00 WIB
Baca juga: Jadwal Pasar Murah Kota Padang Hari Ini, Digelar di Kantor Camat Lubuk Kilangan
Adapun sebaran lokasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang sepanjang pekan meliputi:
- Senin-Rabu: Simpang Ganting
- Kamis-Jumat: Klinik Anisa Tabing
- Sabtu: Simpang Ganting
- Minggu: Area Car Free Day (CFD)
Berikut jadwal pelaksanaan layanan perpanjangan SIM Keliling Polda Sumbar:
- Senin-Selasa: Parkiran Kantor Samsat Kota Padang pukul 08.00-14.00 WIB
- Rabu-Kamis: Pasar Lubuk Buaya pukul 08.00-14.00 WIB
- Jumat-Sabtu: Simpang Lampu Merah Lubuk Begalung pukul 08.00-12.00 WIB
- Minggu: Kawasan Taplau (Danau Cimpago Pantai Padang) pukul 08.00-10.00 WIB
Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen persyaratan dari rumah sebelum mendatangi lokasi:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP dan SIM lama (masing-masing 3 lembar)
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) aktif
Khusus bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat Keliling, berikut syarat yang harus dibawa:
- STNK asli
- KTP asli pemohon
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.