Grid.ID - Sidang kasus yang menyeret nama dokter Richard Lee masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Saksi Ahli dari BPOM, Purnama, membeberkan bahwa kemasan yang disetujui saat pendaftaran awal sama sekali tidak memuat visual tomat maupun klaim White Tomato.

Perubahan sepihak pada kemasan dinilai melanggar aturan ketat peredaran produk kesehatan di Indonesia. Ahli menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan memodifikasi atau menambah atribut label tanpa izin resmi BPOM.

"Tidak boleh. Diatur bahwa yang bisa melakukan perubahan adalah pemegang atau pemilik produk," kata Purnama di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

"Tetap harus registrasi variasi. Mengajukan kembali ke BPOM terkait dengan perubahan label," imbuhnya.

Lebih lanjut, persidangan sempat memanas ketika JPU mengungkap hasil klarifikasi BPOM bersama pabrik produsen resmi produk. Dalam pertemuan itu, pihak produsen membantah telah menempelkan stiker gambar tomat putih yang beredar di pasaran.

"Penempelan stiker ini, penambahan stiker ini bukan oleh PT Imedco, seperti itu saat itu dikatakan," ucap Purnama.

Menurut keterangan Ahli, tindakan mengedarkan sediaan farmasi dengan penandaan yang tidak sesuai standar dan izin edar masuk ke dalam ranah pidana. Pelanggaran tersebut mengacu pada regulasi terbaru.

"Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," tandas Ahli.

Diketahui perkara ini bermula saat Dokter Detektif (Doktif) alias Samira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan ketidaksesuaian izin edar serta komposisi pada produk White Tomato dan DNA Salmon Klinik Athena berdasarkan uji lab independen. Buntut laporan tersebut, Richard Lee kini berstatus terdakwa atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.