Grid.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee menghasilkan babak baru. Usai persidangan bersama Saksi Ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tim penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melontarkan pernyataan keras.

Faizal membeberkan kronologi pembongkaran produk oleh pihak pelapor, dokter Samira Farahnaz (Dokter Detektif), yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi fisik barang bukti di berkas kepolisian. Ia menegaskan bahwa produk yang dijadikan dasar laporan semestinya sudah terbuka dan berkurang isinya sejak awal karena telah dipamerkan ke publik dalam sebuah siniar (podcast).

"Bukti yang dihadirkan ini, yang diperlihatkan kepada Ahli, buktinya palsu. Karena yang sudah dimiliki oleh Saudari dr. Samira ini sudah dibuka pada saat podcast dengan Bang Densu tanggal 17 Desember 2024. Jadi harusnya sudah berkurang dua," kata Faizal Hafied usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026).

Namun, sampel kemasan yang diserahkan ke penyidik dan dijadikan objek oleh Saksi Ahli BPOM justru masih dalam kondisi utuh tersegel sebanyak lima butir tanpa cacat.

"Yang diperlihatkan kepada Ahli dari BPOM oleh penyidik adalah yang masih lengkap sebagaimana tadi barang," imbuh Faizal.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya gugur demi hukum. Faizal menegaskan bahwa keterangan saksi ahli BPOM menjadi tidak relevan lagi apabila berpijak pada alat bukti yang sejak awal sudah tidak sah.

"Tapi yang lebih wow-nya lagi, kalau ini buktinya adalah palsu, maka no case untuk WT ini. Jadi tidak ada kasus hukum sama sekali, tidak ada dakwaan dan juga lain-lain karena buktinya palsu," tegas Faizal.

Ia menambahkan bahwa pembuktian ini menjadi titik balik penting yang menguntungkan posisi kliennya untuk melangkah ke agenda persidangan berikutnya.

"Dasar yang ditunjukkan kepada Ahli adalah barang yang palsu. Sehingga dengan kepalsuan itu, semendingan seluruh keterangannya tidak diterima, mudah-mudahan juga memudahkan langkah dr. Richard untuk bisa bebas," pungkas Faizal.

Diketahui perkara ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) alias Samira Farahnaz yang menemukan ketidaksesuaian komposisi serta izin edar pada produk White Tomato dan DNA Salmon Klinik Athena berdasarkan hasil uji lab independen. Buntut perseteruan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.